BULELENG, Balijani.id – Penanganan kasus dugaan tindak pidana pencurian yang diusut Polsek Singaraja resmi memasuki tahap penuntutan. Penyidik melimpahkan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng pada Rabu (26/8/2026) sore sekitar pukul 15.30 WITA.
Pelimpahan berkas perkara dan tersangka tersebut berlangsung di Ruang Tahap II Kejari Buleleng dan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), I Komang Tirta Wati, S.H., M.H. Pelaksanaan Tahap II ini menandakan bahwa berkas penyidikan telah dinyatakan lengkap (P-21), sehingga kewenangan serta tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kini beralih sepenuhnya ke kejaksaan.
Proses penyerahan dilaporkan berjalan lancar, aman, dan kondusif tanpa hambatan. Pihak kejaksaan juga memastikan seluruh rangkaian administratif hingga verifikasi barang bukti telah dilaksanakan sesuai standar prosedur hukum yang berlaku.
Pascapelimpahan ini, tim JPU akan segera menyusun dokumen surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Singaraja. Dalam waktu dekat, tersangka bakal menghadapkan persidangan guna mendapat kepastian hukum atas perbuatan yang disangkakan.
Kredit Editorial
- Editor: Nyoman Sarjana













