Denpasar, Balijani.id — Komitmen Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Bali dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah pesisir maupun daratan kembali membuahkan hasil. Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di sebuah kediaman di wilayah Pemogan, Denpasar Selatan. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif di sekitar lokasi target.
“Petugas mengamankan pelaku berinisial IWP (50) di kamarnya pada Senin, 17 Agustus 2026 sekitar pukul 19.00 WITA. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui menguasai dan menyediakan barang haram tersebut,” ujar Kombes Pol. Ariasandy, Senin (24/8/2026).
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
- 13 klip narkotika jenis sabu
- 5 butir pil ekstasi
- Uang tunai Rp10.217.000,- (diduga hasil penjualan)
- 1 unit timbangan digital merek ACIS
- 1 unit portable sealing machine dan 1 unit alat pres
- 3 buah bong, 2 buah pipet kaca, 2 buah korek api, serta 1 buah gunting
- 1 buah kotak permen Happy Dent dan 1 bungkus rokok Camel biru (digunakan untuk menyimpan sabu)
- 1 buah tas warna hitam dan 1 buah tempat sampah
- 2 unit HP (Realme C75x warna pink dan Vphone warna hitam)
Saat ini, tersangka IWP beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Ditpolairud Polda Bali untuk menjalani proses pemeriksaan hukum dan pengembangan kasus lebih lanjut.
“Kami tidak akan memberikan celah sedikit pun bagi peredaran narkoba di Bali. Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah berani memberikan informasi. Mari bersama-sama kita awasi lingkungan sekitar dan segera laporkan jika menemukan aktivitas yang mencurigakan,” tegas Kabid Humas Polda Bali.










