Untung Presidennya Prabowo Subianto ( Oleh: Mayjen TNI (Purn) Dr. Saurip Kadi )

Mayjen TNI Purn Dr. Saurip Kadi memberikan pandangan dan analisis kebangsaan terkait kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan pembenahan sistem ketatanegaraan Indonesia

Oleh: Mayjen TNI (Purn) Dr. Saurip Kadi

JAKARTA, Balijani.id | Berangkat dari isi pidato tahunan di depan Sidang Paripurna MPR RI pada hari Jumat, 14 Agustus 2026 lalu, sungguh bangsa ini beruntung karena kini Presidennya adalah Prabowo Subianto (PS).

Terlepas dari segala kekurangan pada tingkat implementasi maupun buruknya arus informasi mengenai dinamika isu-isu kecil di masyarakat, apa yang disampaikan dalam pidato tersebut—lengkap dengan data dan angka capaian selama 23 bulan pertamanya—adalah kebenaran faktual yang tidak terbantahkan.

Lebih dari itu, Presiden kita secara terbuka telah membeberkan sebagian warisan “penyakit” masa lalu yang saat ini memasuki tahap akut. Walaupun solusi yang ditempuh belum sepenuhnya menyentuh akar masalah, ibarat seorang dokter ahli, beliau sudah melangkah untuk mengobati “kanker” stadium akhir yang sedang diderita NKRI. Sebuah tekad dan keberanian untuk mengubah NKRI sebagai “Wadah dan Alat Bersama” bagi segenap anak bangsa—sesuai tuntutan dan perubahan lingkungan strategis global—telah resmi kita mulai.

Prioritas Penyelamatan NKRI

Sebagai bagian dari masa lalu, Presiden niscaya paham bahwa pada era Orde Baru, kemunafikan berkembang begitu subur, akal sehat dikesampingkan, dan terjadi kealpaan dalam membangun etika moral berpolitik. Faktor-faktor inilah yang belakangan membuat sejumlah Purnawirawan TNI–Polri tampil mempelopori politik tanpa etika moral, dalam bentuk menegasikan hak pilih (sebagai Hak Asasi Manusia) dari mayoritas pemilik suara pada Pemilu lalu.

Fakta sosial yang tergelar ini merupakan bukti bahwa konsep Reformasi Internal ABRI—yang dicanangkan Pangab saat itu, Jenderal TNI Wiranto—telah mengalami deviasi yang menganga, sehingga proses pembentukan etika moral dalam berpolitik kembali terabaikan.

Begitu pula dalam penegakan hukum. Secara kuantitatif, apa yang dilaporkan Presiden kepada rakyat memang luar biasa. Namun, bagaimana dengan cengkeraman oligarki terhadap para hakim, penegak hukum, maupun unsur pemerintahan umum lainnya?

Bukankah kriminalisasi terhadap ahli waris pendiri Bonbin Bandung (yang didirikan tahun 1930-an sebelum NKRI berdiri, sekaligus tokoh utama Bandung Lautan Api, Almarhum Raden Emma Brata Kusumah) terjadi begitu mulusnya? Yang lebih mengenaskan lagi, pendzaliman terhadap belasan juta pemilik/penghuni apartemen serta pedagang ITC terus berlanjut di seluruh Indonesia. Bahkan dalam kasus tertentu, seperti yang terjadi pada Apartemen Graha Cempaka Mas, secara “jorok” hukum (putusan pengadilan) malah dijadikan alat untuk mengesahkan kejahatan. Banyak lagi kasus capital violence dan vandalism yang membuktikan bahwa negara kerap hadir terlambat saat rakyat berhadapan dengan kekuatan modal.

Hal serupa terjadi pada sektor kehidupan lainnya, tak terkecuali pembinaan UMKM. Di lapangan, UMKM justru dibuat “sesak napas” oleh regulasi pemerintah sendiri. Ini terjadi karena adanya penyetaraan perlakuan antara usaha menengah/besar dengan UMKM, khususnya dalam pengurusan izin SNI, BPOM, dan sertifikasi halal. Singkat kata, amat sulit bagi UMKM untuk berkembang jika pemerintah sendiri yang justru membuat banyak di antara mereka bangkrut.

Akar Masalah Penyakit Negara-Bangsa

Sesungguhnya, kerusakan dan penyakit akut yang kini diderita NKRI hanyalah dampak ikutan yang tidak terelakkan dari sistem kenegaraan kita yang asistemik dan akonstitutif. Bukti sejarah tidak bisa dimanipulasi: ketika tokoh sebesar Bung Karno dan Pak Harto berada di ujung kekuasaannya, bangsa ini sama-sama diantarkan pada krisis nasional.

Para pendiri NKRI dari awal menyepakati bahwa pemerintahan yang didirikan berazaskan “dari, oleh, dan untuk rakyat”—artinya sejak awal pilihannya adalah negara demokrasi. Namun, dalam Batang Tubuh UUD 1945 yang asli, tidak ada amanat eksplisit mengenai frasa “Partai” dan “Pemilu”. Padahal, tidak mungkin ada demokrasi tanpa keberadaan partai politik dan lembaga penyelenggara pemilu.

Hal ini tidak lepas dari fakta sejarah bahwa UUD 1945 asli disusun secara tergesa-gesa. Batang tubuhnya bukanlah penjabaran utuh dari Pembukaan UUD 1945 dan proses pembuatannya tidak menempuh cara pengelaborasian nilai-nilai luhur Pancasila sebagai Dasar Negara secara komprehensif.

Dari sinilah Bung Karno sempat menggagas lahirnya Partai Tunggal yang kemudian kandas di tengah jalan karena ditolak KNIP, hingga akhirnya melahirkan gagasan Demokrasi Terpimpin. Sementara Pak Harto menerapkan model GBHN sebagaimana diterapkan negara-negara komunis melalui format tiga kontestan (PPP, Golkar, PDI) yang kesemuanya menyatukan diri di bawah payung Orde Baru.

Di sisi lain, proses empat kali Amendemen UUD 1945 dilakukan dengan langsung menukik mengubah rumusan bab dan pasal tanpa didahului perubahan platform dasar sistem kenegaraan dari otoriter menjadi demokrasi yang utuh. Akibatnya, “penyakit bawaan” dari UUD 1945 asli terus berlanjut. Rancang bangun sistem kenegaraan kita akhirnya mengadopsi unsur utama dari dua sistem berlawanan sekaligus: otoriter dan demokrasi.

Sistem demokrasinya pun menjadi campuran tanpa dasar logis yang jelas antara sistem presidensial dan sistem parlementer. Batang tubuh UUD kita belum mengatur tool yang kokoh dalam tata kelola negara. Ujung dari kesemrawutan ini adalah sistem demokrasi yang kehilangan kejelasan identitasnya—bukan parlementer murni, tapi juga bukan presidensial murni.

Akibat cacat rancang bangun tersebut, sejarah mencatat apa yang dikerjakan oleh setiap Presiden yang berkuasa selalu dianggap sah secara hukum, padahal substansi kebijakannya bisa saling bertolak belakang antara satu era dengan era lainnya—sebagaimana yang kini sedang ditata ulang oleh Presiden dalam pengelolaan bisnis Sumber Daya Alam.

Lebih jauh lagi, melalui undang-undang, sejumlah kebijakan negara secara otomatis sah secara legalitas formal, namun substansinya justru bertentangan dengan nilai-nilai luhur Pancasila, seperti:

  1. Pengecualian Hak Adat/Sipil: Sebelum NKRI berdiri, masyarakat adat seperti Samin, Baduy, Tengger, Dayak, dan masyarakat pedalaman lainnya sudah eksis. Namun dalam praktiknya, setelah NKRI lahir, mereka sempat kesulitan membuat KTP kecuali dengan mengisi kolom agama yang tidak sesuai dengan keyakinan aslinya.

  2. Kualitas Pembentukan UU: Rancangan UU masih didominasi pembahasan oleh anggota DPR yang latar belakang keahliannya sangat bervariasi, sehingga sulit mengharapkan pembentukan UU yang benar-benar berkualitas tinggi dari segi teknis akademis.

  3. Anomali Presidensial vs Parlementer: Presiden dipilih langsung oleh rakyat (sistem presidensial), namun DPR menggunakan logika sistem parlementer di mana anggota DPR adalah wakil partai. Hal ini menyulitkan Presiden terpilih untuk membentuk Kabinet Zaken (kabinet ahli) secara murni.

  4. Pembatasan Kompetensi Hakim MK: Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi dibatasi hanya untuk Lulusan Sarjana Hukum. Padahal, mereka bertugas menguji undang-undang yang substansinya mencakup berbagai disiplin ilmu non-hukum.

Solusi Bijak yang Bisa Ditempuh

Karena Presiden wajib menjalankan UUD dengan selurus-lurusnya, maka ke depan Presiden perlu membagi kebijakannya menjadi dua tingkatan:

1. Kebijakan Taktis

  • Selain melanjutkan kebijakan penataan yang telah disampaikan dalam pidato tahunan, Presiden perlu menerbitkan Perppu tentang Pembuktian Terbalik.

  • Membentuk Badan Kebijakan Publik yang diisi para ahli. Tugas pokoknya adalah menguji validitas dan risiko sebuah kebijakan lembaga sebelum dieksekusi, agar 280 juta rakyat tidak terus-menerus dijadikan objek “percobaan gagasan” para elit.

  • Melakukan penataan dan pembatasan bidang usaha BUMN secara tegas, agar rakyat yang membangun bisnis kecil tidak bersaing langsung dengan BUMN yang bermodalkan uang negara.

2. Kebijakan Strategis

  • Presiden perlu membentuk Badan Perumus Rancangan UUD yang Baru. Hasil rumusan ini nantinya disumbangkan kepada seluruh partai politik dan calon presiden mendatang untuk dijadikan materi kontrak sosial pada Pemilu berikutnya, serta dibahas resmi melalui Amendemen Kelima.

  • Konsep UUD yang baru tersebut harus dirancang secara utuh dan berakar murni pada nilai-nilai luhur Pancasila. Dengan lahirnya UUD yang ber-“DNA” Pancasila, maka gagasan Indonesia Emas 2045 bukan lagi sekadar mimpi, melainkan kepastian.

Dirgahayu Bangsa dan Negeri Kita Tercinta. Selamat HUT RI ke-81!

Jakarta, 17 Agustus 2026

Penulis : Saurip Kadi Editor : Sarjana

Tinggalkan Balasan