Jakarta, Balijani.id — Jakarta diprediksi kembali bergemuruh pada 27 Agustus. Elemen masyarakat dan mahasiswa dijadwalkan menggelar aksi di depan Gedung DPR RI untuk menyuarakan satu tuntutan utama: usut tuntas dan sahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset serta berikan hukuman terberat bagi koruptor. Tuntutan tersebut lahir dari rasa muak rakyat terhadap praktik korupsi yang merampas hak-hak dasar warga negara.
Dalam sistem demokrasi, menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak konstitusional yang dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 serta UU No. 9 Tahun 1998. Tidak ada pihak yang berhak menghalangi hak tersebut, dan negara wajib hadir untuk melindungi—bukan menakut-nakuti. Namun, kebebasan yang dijamin konstitusi bukanlah tanpa batas. Prinsip dasar negara hukum menegaskan bahwa kebebasan seseorang dibatasi oleh hak dan kebebasan orang lain. Karena itu, setiap penyampaian aspirasi wajib berada di atas rel hukum yang berlaku.
Aksi 27 Agustus bukanlah wadah pelampiasan amarah, melainkan mimbar konstitusional untuk menyuarakan akal sehat. Menuntut pengesahan RUU Perampasan Aset adalah sikap moral bangsa. Namun, cara menyuarakannya akan menentukan apakah pesan tersebut didengar secara terhormat atau justru tertutup oleh kerusuhan.
Kepada seluruh mahasiswa, pemuda, dan elemen masyarakat: jaga barisan dan ketertiban umum. Hormati petugas keamanan di lapangan dan jangan biarkan pihak provokator menunggangi kemurnian gerakan. Satu tindakan anarkis dapat menghapus ribuan argumen cerdas yang dibawa ke lapangan. Ketika kerusuhan terjadi, substansi tuntutan keadilan akan tenggelam oleh berita kerusakan fasilitas publik.
Tujuan aksi ini jelas: bukan untuk menjatuhkan institusi negara, melainkan untuk mengingatkan DPR bahwa kursi yang mereka duduki adalah amanat rakyat, serta mengingatkan pemerintah bahwa hukum harus tegak lurus dan tajam ke atas. Kritik boleh disampaikan secara tajam, namun tetap berada dalam koridor hukum. Korupsi adalah kejahatan luar biasa yang merusak masa depan bangsa, sehingga penanganannya memang mendesak. Namun, mendesaknya penanganan korupsi tidak boleh dijadikan alasan untuk melanggar hukum saat menyampaikan pendapat.
Kepada aparat keamanan, laksanakan tugas secara humanis, amankan jalannya aksi, dan bedakan dengan tegas antara peserta aksi damai dengan pihak penyusup. Kepada pimpinan DPR, bukalah pintu dialog dan serap aspirasi rakyat secara nyata. Sementara bagi insan pers dan media, sajikan pemberitaan secara berimbang dengan menyoroti substansi tuntutan rakyat.
Mari kita buktikan bahwa masyarakat Indonesia mampu menyampaikan aspirasi secara tegas, santun, dan taat hukum. Kita tidak sedang bertindak destruktif, melainkan berjuang bersama demi Indonesia yang bersih dan bermartabat.
Salam Hukum, Salam Keadilan.
Penulis : Praktisi Hukum, Akademisi, dan Ketua Umum PWRI










