DENPASAR, Balijani.id | Pemerintah Provinsi Bali terus memperkuat komitmennya dalam memberikan perlindungan hukum terhadap lembaga adat serta Lembaga Perkreditan Desa (LPD). Gubernur Bali Wayan Koster mendorong DPC Peradi SAI Denpasar untuk menjalin sinergi erat dalam melakukan pendampingan hukum dan langkah pencegahan potensi masalah sejak dini.
Arahan tersebut disampaikan Wayan Koster saat menghadiri Pelantikan Pengurus DPC Peradi SAI Denpasar periode 2026–2030 yang dipimpin oleh I Made “Ariel” Suardana, S.H., M.H., di Riverside Convention Center, Sabtu (22/8/2026).
Gubernur menjelaskan bahwa Pemprov Bali saat ini tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) baru terkait LPD. Langkah ini bertujuan untuk memperkokoh kedudukan LPD yang berakar kuat pada hukum adat Bali. Sementara itu, Ketua Umum Peradi SAI, Harry Ponto, S.H., M.H., LL.M., menekankan pentingnya peran legal audit agar jajaran advokat hadir secara preventif untuk memitigasi risiko hukum, bukan hanya saat sengketa terjadi.
Konsolidasi Empat Wilayah dan Perlindungan Hak Warga
Momen pelantikan ini juga diwarnai penetapan strategis bagi penguatan advokat di daerah. Advokat senior Nyoman Mudita, S.H., resmi didaulat sebagai Koordinator Advokat untuk empat wilayah di Bali. Penunjukan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Umum Peradi SAI, Harry Ponto.
Saat dikonfirmasi oleh Redaksi Balijani.id, Nyoman Mudita menyatakan bahwa fokus utamanya adalah melakukan konsolidasi internal maupun eksternal demi memperkuat posisi advokat sebagai penegak hukum yang adaptif terhadap dinamika kekinian.
“Penegakan hukum saat ini sering kali kurang berpihak pada nilai kepantasan, kepatutan, serta rasa keadilan masyarakat. Masih ada hak-hak sipil warga yang terabaikan. Konsolidasi ini penting agar peran advokat benar-benar hadir untuk melayani dan mengawal keadilan bagi masyarakat,” ujar Nyoman Mudita.
Kawal Sengketa Tanah hingga Lindungi Insan Pers
Selain penguatan LPD dan tatanan ekonomi adat, Nyoman Mudita menegaskan kesiapannya untuk memberikan pendampingan hukum bagi masyarakat yang menghadapi persoalan tanah, baik sengketa tanah waralaba, tanah redistribusi (redis), maupun kasus pertanahan lainnya.
Tidak hanya itu, pihaknya juga berkomitmen memperjuangkan serta mengawal hak-hak insan media massa yang diduga kuat menjadi korban kriminalisasi oleh oknum Aparat Penegak Hukum (APH). Langkah komprehensif ini diharapkan menjadi bentuk pengabdian nyata para advokat dalam menjaga keadilan, tatanan adat, serta kepastian hukum bagi seluruh lapisan masyarakat di Bali.










