SINGARAJA, Balijani.id | Penanganan perkara tindak pidana perlindungan anak yang menjerat tersangka berinisial AJ resmi memasuki tahap penuntutan. Penyidik Satreskrim Polres Buleleng melakukan pelimpahan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng pada Rabu (19/8/2026).
Proses penyerahan dilaksanakan sekitar pukul 12.00 WITA bertempat di Ruang Tahap II Kejari Buleleng. Tersangka AJ beserta seluruh barang bukti diterima langsung oleh JPU Komang Tirta Wati, S.H., M.H., guna diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Berkas P-21 dan Perlindungan Korban di Bawah Umur
Pelaksanaan Tahap II ini dilakukan setelah penyidik menyelesaikan seluruh petunjuk berkas perkara dan dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak kejaksaan. Dengan dilakukannya pelimpahan ini, maka kewenangan penanganan perkara serta status penahanan terhadap tersangka AJ secara resmi berpindah kepada Jaksa Penuntut Umum.
Proses penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung dengan lancar, aman, dan kondusif. Guna melindungi hak-hak serta psikologis korban yang masih di bawah umur, pihak kejaksaan tidak membeberkan secara detail identitas korban maupun kronologi spesifik perkara tersebut, sesuai dengan asas perlindungan anak dalam hukum pidana.
Persiapan Pelimpahan ke Pengadilan Negeri Singaraja
Pascapelimpahan ini, tim JPU Kejari Buleleng akan segera menyusun surat dakwaan dan melengkapi administrasi penuntutan sebelum melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Singaraja untuk agenda persidangan.
Proses persidangan di pengadilan nantinya akan menjadi tahap krusial, di mana seluruh fakta hukum, keterangan saksi, dan alat bukti akan diuji secara terbuka terbatas di hadapan majelis hakim sesuai dengan prosedur peradilan yang berlaku.












