BULELENG, Balijani.id | Penanganan perkara tindak pidana narkotika yang menjerat dua tersangka berinisial GAA dan A memasuki babak baru. Penyidik Polres Buleleng resmi menyerahkan kedua tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Buleleng pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 13.40 WITA.
Proses penyerahan berlangsung di Ruang Tahap II Kejari Buleleng. Penyidik menyerahkan langsung kedua tersangka kepada JPU I Gede Putu Astawa, S.H. Pelimpahan ini menandai beralihnya wewenang penanganan perkara dari tahap penyidikan ke tahap penuntutan.
Persiapan Pelimpahan Perkara ke Pengadilan Negeri Singaraja
Setelah menerima tersangka dan barang bukti, tim JPU akan segera menyusun berkas kelengkapan penuntutan sebelum melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Singaraja untuk disidangkan.
Pelaksanaan Tahap II berjalan lancar dan kondusif. Selanjutnya, pembuktian atas dugaan tindak pidana narkotika yang dilakukan GAA dan A akan diuji secara terbuka dalam proses persidangan.












