Buleleng, Balijani.id | Penanganan perkara tindak pidana narkotika di Kabupaten Buleleng kembali memasuki babak baru. Setelah dinyatakan lengkap, tersangka berinisial AN resmi diserahkan bersama barang bukti oleh penyidik Kepolisian Resor Buleleng kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Buleleng untuk diproses lebih lanjut hingga ke meja persidangan.
Proses penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II tersebut dilaksanakan pada Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 14.00 Wita di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Buleleng. Penyerahan dilakukan dari penyidik Polres Buleleng kepada Jaksa Penuntut Umum, I Gde Doni Hendrawan, SH.
Tahap II merupakan bagian penting dalam proses penegakan hukum, karena menandai beralihnya tanggung jawab penanganan perkara dari penyidik kepada penuntut umum sebelum dilimpahkan ke pengadilan. Dalam proses tersebut, tersangka AN beserta barang bukti perkara tindak pidana narkotika secara resmi diterima oleh JPU untuk selanjutnya dipersiapkan menuju tahap penuntutan.
Pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung dengan lancar dan dalam situasi yang kondusif. Seluruh tahapan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku guna memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.
Setelah proses Tahap II selesai, Kejaksaan Negeri Buleleng akan melanjutkan perkara tersebut dengan melimpahkan berkas ke Pengadilan Negeri Singaraja agar dapat segera disidangkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pelimpahan perkara ini sekaligus menegaskan bahwa setiap kasus tindak pidana, termasuk kejahatan narkotika yang menjadi perhatian serius aparat penegak hukum, akan diproses secara berjenjang hingga memperoleh kepastian hukum melalui mekanisme persidangan.
[ Editor : Sarjana ]
Kredit Editorial
- Editor: Nyoman Sarjana













