Denpasar, Balijani.id ~ Ranperda Pembahasan tentang Pengarisatamaan Gender (yang selanjutnya disebut sebagai Raperda tentang PUG), pada Rapat Paripurna Ke-8 DPRD Provinsi Bali masa persidangan 1 Tahun sidang 2024 akhirnya sudah ditetapkan.
Hal tersebut dikatakan oleh Ketua Pansus Ranpeda PUG Dr. I Gusti Ayu Diah Werdhi Srikandi Wedasteraputri Suyasa, SE, MM usai pelaksanaan Rapat Paripuran DPRD Provinsi Bali, Senin (22/4/2024).
Lanjutnya, bertepatan dengan momen Hari Kartini 21 April 2024, akhirnya kita bersama dapat merampungkan penyusunan, pembahasan sampai dengan penetapan Raperda tentang PUG.
Setelah melalui proses yang panjang, dari penyusunan, pembahasan terhadap Naskah Akademik dan Draft Raperda dengan pihak Kampus, Kemenkum HAM RI Kanwil Provinsi Bali.
Bahkan dari pihak Perangkat Daerah terkait seperti Dinas Sosial dan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Provinsi Bali, Biro Hukum dan Perangkat Daerah terkait lainnya.
“Akhirnya Raperda tentang PUG bisa sepenuhnya ditetapkan dalam Rapat Peripurna Ke-8 DPRD Provinsi Bali,” ucapnya.
Sembari menyampaikan perjungan tiang dalam mengawal Raperda tentang PUG juga sempat melakukan konsultasi ke Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA RI) yang diterima langsung oleh Ibu Menteri, Sesmen, Deputi Bidang Kesetaraan Gender, Staf Khusus dan lain-lain.
“Sehingga terpenuhi azas kemutakhiran data dan dapat diharmonisasi serta disinkronisasikan muatan substantif dalam Raperda PUG dengan peraturan-peraturan terbaru yang telah diundangkan,” terangnya.
Diah Werdhi Srikandi Wedasteraputri Suyasa menambahkan dengan telah ditetapkannya Raperda PUG, Siap mengawal kesetaraan dan keadilan Gender di Bali.
Reporter : Budi