Klungkung, Balijani.id ~ Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) selaku lembaga Pertanahan Negara melakukan sosialisasi Program Strategis yang bertujuan untuk membangun ekonomi bagi kepentingan masyarakat.
Kegiatan sosialisai dilaksanakan bertempat di hotel Wyndham Tamansari Jivva Resort Bali, Lepang, Banjarangkan, Klungkung pada hari, Jumat 3 Maret 2023.
Hadir dalam sosialisasi tersebut, Komisi II DPR RI Dapil Bali, Anak Agung Bagus Adi Mahendra Putra, Kakanwil BPN Provinsi Bali Ir Andry Novijandri, Kakanta Kabupaten Klungkung, I Made Herman Susanto dan undangan terkait lainnya.
Dalam kesempatan tersebut Komisi II DPR RI, Anak Agung Mahendra Putra mengatakan, sejumlah kegiatan yang dilakukan BPN Bali terhadap masyarakat sudah sangat luar biasa
“Melalui progam kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) telah mampu mengakomodir sejumlah permasalahan tanah yang ada di Bali khususnya di Kabupaten Klungkung” ujarnya.
Dirinya mengatakan sosialisai ini merupakan salah satu bagian tugas kami di Komisi II DPR RI dalam fungsi sebagai legislasi, pengangaran dan pengawasan.
Untuk itu dirinya secara kelembagaan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program PTSL yang dilaksanakan.
Untuk itu atas kinerja lembaga pertanahan melalui program PTSL yang didengungkan Presiden Joko Widodo yang sudah ada agar ditingkatkan, sehingga di tahun 2024 nanti urusan tanah tuntas dalam hal sertifikat.
“Sehingga ada kepastian hukum kepemilikan atas tanah jelas dan yang sudah pasti nantinya akan berdampak pada peningkatan ekinomi warga” pinta Agung Mahendra.
Sementara itu Kakanwil BPN Provinsi Bali, Andry Novijandri, mengatakan apa yang menjadi program pemerintah akan dikejar sehingga tahun 2024 tuntas semua dibali.
“Kami akan mendata dan menyisir ketertinggalan tanah yang belum tersertifikat sehingga sesuai target tahun 2024 tuntas semua termasuk di Kabupaten Klungkung” terangnya.
Dirinya tidak menampik semua ini membutuhkan peran serta masyarakat, agar proses sertifikat tuntas melalui program PTSL dengan memberikan informasi data yang dibutuhkan.
“Dengan data dari masyarakat terkait kepemilikan tanah yang ada akan membantu proses PTSL melakukan pengerjaannya, sehingga kepastian hukum kepemilikan jelas” ungkapnya.
Lanjutnya, untuk diketahui juga Bali memperoleh peanugrahan sebagai kota lengkap data pertanahan se Indonesia dari Menteri ATT/BPN.
“Hal tersebut sudah barang tentu merupakan suatu apresiasi bagi kita semua dalam upaya peran masyarakat yang disenergikan dengan lembaga pertanahan” jelasnya.
Dirinya berharap dengan terlaksananya setiap pembangunan yang ada di Kabupaten Klungkung yang menggunakan lahan/tanah masyarakat bisa mendatangkan keuntungan bagi ekonomi masyarakat.
“Untuk itu segera lakukan pendaftaran kepemilikan tanah melalui program PTSL sehingga nilai kepemilikan jelas sesuai hukum” harapnya.
Dilain sisi Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung, Made Herman Susanto saat dikonfirmasi seusai kegiatan tersebut mengatakan, dengan diadakannya sisialisasi ini masyarakat semakin gencar melakukan pendaftaran atas lahan tanahnya ke BPN.
Sehingga kepastian hukum atas kepemilikan jelas, yang sudah barang tentu berimplikasi kepada keuntungan diri masyarakat.
“Dengan program PTSL yang ada ini sesuai harapan bersama di kabupaten Klungkung tuntas semua ditahun 2024, agar tepat guna, tepat pakai dan masyarakat sejahtera” ucapnya.
Lanjut dikatakannya, saat sosialisai tadi juga diserahkan dua puluh empat (24) sertifikat kepada warga yang tercecer sebelumnya.
“Dimana 8 sertifikat bagi warga nusa dan 16 sertifikat Pemda yang merupakan pelaksanaan program PTSL”
Untuk target penyertifikatan ditahun 2022 hingga saat ini telah tercapai 2.700 termasuk diwilayah nusa penida, sedangkan ditahun 2023 target 3.608 hingga 4.000.
“Untuk ditahun 2023 kita sudah genjot baik di klungkung daratan maupun di Nusa Penida agar segera rampung” bebernya.
Terkait masalah adanya informasi tertundanya pembayaran terhadap penyelesaian lahan PKB, Pria berusia 40 tahun ini menyampaikan, pihaknya selaku penyedian lahan pembangunan PKB tetap berkomitmen untuk menjembatani.
“Kami tidak akan mempersulit kalau itu memang hak masyarakat dan semua itu harus ada data jelas (kepemilikan sertifikat) berdasar kepastian hukum jelas” tegas Herman.
Untuk itu seperti yang telah disosialisakan tadi, diharapkan bagi masyarakat yang lahan tanahnya belum tersertifikat agar dilakukan pendaftaran melalui PTSL yang dilaksanakan BPN.
Sehingga kepastian hukum jelas dan konflik-konflik sengketa tanah bisa dihindari apalagi terjadi ketidak puasan dan klaim mengklaim kepemilikan.
“Dan semua pembangunan yang digalakan oleh Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten bisa berdampak baik bagi masyarakat” pungkasnya.
[ BJ/IGS ]








