Kubutambahan, Buleleng, Balijani.id | Unit Reskrim Polsek Kubutambahan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda I Kadek Sepri Juliadnyana, S.Pd., atas perintah Kapolsek AKP Ketut Budayana, S.H., berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang menimpa seorang buruh harian lepas asal Banjar Dinas Tegal, Desa Kubutambahan.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 1 Juli 2026, sekira pukul 04.30 WITA di pinggir jalan Gang Sahadewa, Banjar Dinas Tegal, Desa/Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng. Korban yang bernama Gede Budiarsa (53) kehilangan satu unit sepeda motor Honda Supra warna hitam dengan nomor polisi DK 4818 CF.
Kronologi Kejadian
Kejadian bermula ketika korban berangkat dari rumahnya menuju sawah untuk mengairi lahan pertanian pada pukul 03.30 WITA dengan mengendarai sepeda motor tersebut. Sesampainya di lokasi, korban memarkir kendaraannya di pinggir Gang Sahadewa dalam kondisi stang tidak dikunci dan kunci kontak masih nyantol pada motor. Korban kemudian berjalan kaki sejauh 20 meter menuju sawah miliknya.
Sekira pukul 04.30 WITA, korban dihubungi oleh sang istri untuk diantarkan ke pasar. Namun, saat kembali ke tempat parkir, korban mendapati sepeda motornya telah raib. Setelah berupaya mencari di sekitar lokasi bersama keponakannya, Gede Ardana (44), motor tersebut tidak kunjung ditemukan.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian material sebesar kurang lebih Rp4.000.000,- (empat juta rupiah) dan langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kubutambahan pada pukul 07.08 WITA.
Kronologi Pengungkapan dan Penangkapan Pelaku
Menerima laporan dari korban, Tim Opsnal Polsek Kubutambahan langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP). Pada hari yang sama sekira pukul 10.00 WITA, petugas mendapatkan informasi awal bahwa sepeda motor milik korban telah ditemukan dan diamankan di wilayah hukum Polsek Sawan, tepatnya di Desa Girimas.
Penyelidikan intensif terus berlanjut hingga pada Kamis, 2 Juli 2026 sekira pukul 15.00 WITA, tim memperoleh informasi krusial bahwa terduga pelaku telah diamankan di Polres Buleleng oleh Tim Goak Poleng Sat Reskrim Polres Buleleng. Pelaku diketahui bernama Gede Sumardana Putra (22), seorang oknum pelajar/mahasiswa yang beralamat di Jalan Kutilang, Gang Walet, Kelurahan Kaliuntu, Singaraja.
Berdasarkan hasil koordinasi dan interogasi mendalam bersama Tim Goak Poleng, pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri sepeda motor Honda Supra milik korban di daerah Kubutambahan. Selain itu, pelaku diketahui terlibat dalam aksi curanmor di empat TKP berbeda di wilayah hukum Polres Buleleng.
Tindakan Kepolisian
Saat ini, Polsek Kubutambahan telah melakukan serangkaian tindakan kepolisian meliputi olah TKP, pencatatan dan pembuatan Berita Acara Interogasi (BAI) terhadap saksi-saksi maupun terduga pelaku, pengamanan barang bukti berupa sepeda motor, serta melengkapi Administrasi Penyidikan (Mindik) guna proses hukum lebih lanjut.
[ Editor : Sarjana ]













