Buleleng, Balijani.id | Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng menerima penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dalam perkara tindak pidana penipuan dengan inisial tersangka SS, Kamis (2/7/2026).
Proses pelimpahan ini dilaksanakan sekira pukul 15.00 WITA bertempat di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Buleleng. Penyerahan dilakukan secara langsung oleh Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Bali dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Putu Ambara, S.H.
Seluruh rangkaian pelaksanaan Tahap II ini berjalan dengan lancar, tertib, dan kondusif. Setelah proses administrasi pelimpahan ini selesai, JPU akan segera melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Singaraja agar dapat segera disidangkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
[ Editor : Sarjana ]
Kredit Editorial
- Editor: Nyoman Sarjana













