Buleleng, Balijani.id | Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng menerima penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dalam perkara Tindak Pidana Kesehatan dengan inisial tersangka R dan AY, Kamis (2/7/2026).
Proses pelimpahan ini dilaksanakan sekira pukul 15.00 WITA bertempat di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Buleleng. Penyerahan dilakukan secara langsung oleh Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Bali dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kadek Adi Pramartha, S.H.
Seluruh rangkaian pelaksanaan Tahap II ini berjalan dengan lancar dan kondusif. Selanjutnya, perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Singaraja untuk disidangkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
[ Editor : Sarjana ]
Kredit Editorial
- Editor: Nyoman Sarjana













