Buleleng, Balijani.id| Puluhan warga bersama tokoh masyarakat Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng. Mereka menuntut agar dugaan korupsi dana desa yang merugikan negara ratusan juta rupiah segera ditindaklanjuti.
Tokoh masyarakat Gede Artayasa menegaskan bahwa kasus dugaan penyelewengan dana desa Sudaji sudah seharusnya mendapat perhatian serius aparat penegak hukum.
“Korupsi itu adalah extraordinary, kejahatan luar biasa. Makanya harus diberikan skala prioritas penanganannya di nomor terhormat nomor satu. Apalagi sekarang pemerintah Indonesia begitu gencarnya pemberantasan korupsi,” ujarnya di depan Kejari Buleleng.
Ia menyebutkan hasil audit menemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp425 juta lebih. Karena itu, masyarakat meminta agar proses hukum dipercepat dan status kepala desa dinonaktifkan untuk menjaga kondusivitas.
“Ketika seseorang dinonaktifkan, nanti terbukti dalam proses hukum dia tidak bersalah, maka boleh direhabilitasi. Dinonaktifkan itu tujuannya satu, membuat suasana di Sudaji tidak seperti api dalam sekam,” tegasnya.
Tokoh lain, Gede Budiasa, bahkan menyampaikan kekecewaan terhadap lambannya penanganan kasus ini. Ia mengingatkan agar Kejaksaan benar-benar bekerja secara transparan.
“Kejaksaan itu sudah bekerja enggak? Apa perlu masyarakat saya turun? Berapa ribu membutuhkan massa? Saya siap. Apa ingin viral kayak begitu?” katanya dengan nada keras.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Buleleng, I Dewa Baskara Haryana, menyampaikan bahwa pihaknya sudah menerima bukti tambahan dari warga dan berkomitmen menindaklanjuti laporan tersebut.
“Kami sudah menelaah laporan. Paling lambat minggu depan kami turun ke lapangan bersama tim. Kalau hasil pendalaman menguat, kasus ini bisa diarahkan ke Pidsus untuk ditindak lebih lanjut,” jelasnya.
Ia menambahkan, koordinasi juga dilakukan dengan inspektorat agar penanganan lebih terarah dan tidak menimbulkan kesan tumpang tindih.
Desakan warga Sudaji menunjukkan keresahan mendalam terhadap dugaan penyelewengan dana desa. Harapannya, penegakan hukum berjalan transparan, cepat, dan mampu mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa maupun aparat penegak hukum.
[ Reporter : Sarjana ]














