News  

Pelaksanaan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) Pada Perkara Tipikor penyalahgunaan Dana APBDes Temukus

Balijani.id, 12 Okt 2023, 14:09 WIB

Singaraja, Balijani.id ~ Pada hari Kamis, tanggal 12 Oktober 2023 pukul 11.20 Wita telah dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) oleh Penyidik Polres Buleleng kepada Kejaksaan Negeri Buleleng pada Perkara Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan Dana APBDes Temukus dengan Tersangka MEG.

Bahwa Tersangka MEG tersebut sebelumnya merupakan menjabat sebagai Bendahara atau Kaur Keuangan pada Pemerintahan Desa Temukus dan diduga telah melakukan perbuatan menyalahgunaan Dana APBDes Temukus yang berdasarkan dengan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Terhadap Pengelolaan Keuangan Desa Temukus Tahun Anggaran 2021 oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng menyebabkan Kerugian Keuangan Negara sejumlah Rp 255.183.950,00 (dua ratus lima puluh lima juta seratus delapan puluh tiga ribu sembilan ratus lima puluh rupiah).

Bahwa tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 8 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 9 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Adapun kronologis / modus operandinya adalah tersangka MEG selaku Bendahara atau Kaur Keuangan di Pemerintahan Desa Temukus Kec. Banjar Kab. Buleleng sesuai dengan Surat Keputusan Perbekel Temukus Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pengangkatan Perangkat Desa Pada Sekretariat Kantor Desa Temukus tanggal 12 Desember 2017 dan dengan Surat Keputusan Perbekel Temukus Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penetapan Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa dan Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2021 Tanggal 4 Januari 2021 melakukan perbuatan Membuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan kemudian tanda tangan para pejabat dalam SPP tersebut dipalsukan oleh Tersangka / SPP fiktif, sesuai dengan isi Surat Pernyataan yang dibuat oleh MEG pada tanggal 28 Januari 2022, Membuat rekening Koran Palsu yang kemudian digunakan sebagai dasar pelaporan realisasi pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja Desa Semester Pertama Tahun 2021, dengan tujuan agar kondisi kas yang sebenarnya tidak diketahui oleh Perbekel. Pembuatan rekening koran palsu dilakukan dengan cara di edit dan Tanpa sepengetahuan Perbekel / Kepala Desa telah memalsukan Tanda tangan Perbekel pada beberapa Cek yang kemudian dicairkan dananya di Bank Pembangunan Daerah Cabang Pembantu Lovina, menggunakan dana Kas Desa Temukus untuk Kepentingan pribadi sejak bulan Tanggal 2 Februari 2021 sampai dengan Bulan Oktober 2021.

Bahwa saat ini tersangka ditahan di di Rutan Lapas Kelas II B Singaraja selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 12 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2023 sebagai tahanan jaksa.

[ BJ/TIM ]

Bagikan Berita:

Tinggalkan Balasan

1 Berita Terbaru