MANGUPURA, Balijani.id | Satreskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai mengamankan seorang porter berinisial NE (31) asal Tabanan. Pelaku diduga mencuri uang milik penumpang di Make Up Area Terminal Keberangkatan Domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat (2/10/2026) sekitar pukul 19.30 WITA. Korban berinisial BTW (25), warga Nganjuk, Jawa Timur, kehilangan uang tunai yang disimpan di dalam tas ransel saat proses penanganan bagasi.
Kasus ini terungkap setelah dilakukan penyelidikan internal dan pengecekan rekaman CCTV di Make Up Area. Dalam rekaman tersebut, terlihat aktivitas mencurigakan dari terduga pelaku di sekitar conveyor. NE diduga membuka dan meraba tas penumpang yang tidak terkunci sebelum mengembalikannya ke conveyor.
Penangkapan dan Barang Bukti
Petugas keamanan bandara mengamankan NE pada Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 11.00 WITA. Dari pemeriksaan awal, NE mengakui perbuatannya. Polisi kemudian melakukan penggeledahan di tempat tinggal pelaku di wilayah Kuta dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti:
-
Uang tunai sebesar Rp15.800.000 (dari total kerugian korban yang dilaporkan sebesar Rp18.000.000).
-
1 buah baju warna oranye-hitam.
-
1 buah kartu akses (pas) bandara.
Kasat Reskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, AKP I Nengah Mantra, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya langsung berkoordinasi dan menindaklanjuti laporan setelah menerima informasi terkait.
“Begitu menerima informasi dugaan pencurian, kami langsung berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan pemeriksaan awal, pengecekan CCTV, penangkapan pelaku, serta penggeledahan barang bukti,” ujar AKP I Nengah Mantra.
Sementara itu, Ps. Kasi Humas Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Ipda I Gede Suka Artana, mewakili Kapolres AKBP I Made Hendra Agustina, S.H., S.I.K., M.H., mengonfirmasi penanganan perkara tersebut.
“Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai berkomitmen memberikan pelayanan dan rasa aman. Setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas Ipda I Gede Suka Artana.
Modus pelaku dilakukan dengan memanfaatkan kondisi tas penumpang yang tidak terkunci saat berada di conveyor untuk mengambil uang di dalamnya demi keuntungan pribadi.
Saat ini, terduga pelaku ditahan di Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk menjalani penyidikan lebih lanjut. Perkara ini disangkakan dengan dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 476 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023). Pihak kepolisian juga mengimbau seluruh pengguna jasa bandara agar senantiasa menjaga keamanan barang bawaan, terutama barang berharga, selama berada di kawasan bandara.
Kredit Editorial
- Editor: Nyoman Sarjana














