BADUNG, Balijani.id | Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai bersama KPPBC TMP Ngurah Rai kembali mempertegas komitmennya dalam menjaga Pulau Bali dari ancaman peredaran gelap narkotika.
Melalui Konferensi Pers Hasil Penindakan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (NPP) yang digelar di Kantor KPPBC TMP Ngurah Rai pada Jumat (7/8/2026), petugas membeberkan keberhasilan penggagalan upaya penyelundupan narkotika Golongan I jenis Delta-9 Tetrahydrocannabinol (THC/ganja).
Dalam penindakan tersebut, tim gabungan mengamankan barang bukti sebanyak 100 kemasan dengan berat netto mencapai 10.110 gram (10,1 kg). Nilai ekonomis dari barang haram tersebut diperkirakan mencapai Rp1,5 miliar.
Sinergi Lintas Instansi dan Pengembangan Kasus
Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, AKBP I Made Hendra Agustina, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan buah dari sinergi dan kolaborasi yang solid antarinstansi di kawasan bandara, meliputi:
-
KPPBC TMP Ngurah Rai
-
Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai
-
TNI
-
Otoritas Bandara (Otban)
-
InJourney Airports
-
Seluruh stakeholder terkait di lingkungan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Saat ini, Satresnarkoba Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai tengah melakukan pengembangan penyidikan secara mendalam. Langkah ini diambil untuk membongkar jaringan yang lebih luas, sehingga penegakan hukum tidak hanya menyasar kurir di lapangan, tetapi juga menjangkau para pengendali peredaran.
Keberhasilan penindakan ini menjadi bukti nyata keseriusan aparat dalam melindungi masyarakat dan generasi muda dari bahaya narkotika, sekaligus menjaga Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai sebagai pintu utama Bali yang aman, tertib, dan kondusif bagi pariwisata.
[ Editor : Sarjana ]













