Buleleng, Balijani.id| Sejumlah warga Desa Pegayaman mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Buleleng, Jumat (10/4), untuk menyuarakan persoalan ganti rugi lahan proyek pembangunan shortcut titik 9-10 yang dinilai tidak adil. Mereka meminta kejelasan atas nilai kompensasi yang hingga kini belum menemui titik terang.
Kedatangan warga yang didampingi kuasa hukum, Hilman Eka Rabbani, diterima langsung Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, Ketut Ngurah Arya, S.M di ruang Gabungan Komisi Gedung Dewan. Dalam pertemuan itu, warga memaparkan sejumlah persoalan yang mereka anggap merugikan.
Sebelum masuk pada tuntutan utama, warga menyoroti dasar penilaian ganti rugi yang masih mengacu pada appraisal tahun 2019. Nilai tersebut dinilai tidak lagi relevan dengan kondisi harga tanah saat ini yang terus mengalami perubahan signifikan.
Selain itu, warga juga menemukan adanya perbedaan nilai ganti rugi antar bidang lahan yang lokasinya berdampingan. Perbedaan tersebut dinilai tidak disertai penjelasan teknis yang jelas dari tim appraisal, sehingga menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat.
Permasalahan lain yang diungkap adalah ketidaksesuaian data jumlah tanaman, seperti pohon cengkeh, antara dokumen penilaian dengan kondisi riil di lapangan. Hal ini dinilai turut memengaruhi nilai akhir ganti rugi yang diterima warga.
Melalui pertemuan ini, warga Pegayaman juga menagih komitmen Pemerintah Provinsi Bali untuk melakukan evaluasi dan revisi terhadap nilai ganti rugi yang sebelumnya dijanjikan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Buleleng menegaskan pihaknya akan memfasilitasi persoalan ini dan menjembatani komunikasi dengan pemerintah daerah maupun provinsi.
“Kami tidak ingin masyarakat kita digusur tetapi kemudian jatuh miskin karena tidak mampu lagi membeli lahan atau membangun rumah dengan nilai ganti rugi yang tidak sesuai. Pembangunan shortcut memang penting, namun nasib warga jauh lebih penting,” tegas Ketua DPRD Buleleng.
Sebagai tindak lanjut, DPRD Buleleng berencana melakukan pembahasan lebih mendalam bersama Pemerintah Kabupaten Buleleng, sekaligus turun langsung ke lapangan untuk memastikan kondisi harga tanah di sekitar lokasi proyek.
Selain itu, koordinasi juga akan dilakukan dengan Pemerintah Provinsi Bali, Dinas PU, serta instansi terkait guna mencari solusi bagi 14 kepala keluarga dengan total 19 bidang lahan yang terdampak.
Persoalan ini menjadi catatan penting agar pembangunan infrastruktur tidak berjalan dengan mengabaikan keadilan bagi masyarakat. DPRD berharap solusi yang diambil nantinya mampu menjawab persoalan di lapangan tanpa mengorbankan kesejahteraan warga lokal
[ Editor : Sarjana ]







