News  

Dugaan Pelanggaran Hak Pekerja di Buleleng, Karyawan Tuntut Perusahaan Rp57 Juta

Balijani.id, 23 Mei 2026, 10:06 WIB
Dugaan Pelanggaran Hak Pekerja di Buleleng, Karyawan Tuntut Perusahaan Rp57 Juta

Buleleng, Balijani.id | Dugaan pelanggaran hak normatif pekerja kembali mencuat di Kabupaten Buleleng. Seorang karyawan PT Indo Bali Samudera melayangkan pengaduan resmi ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Buleleng. Langkah ini diambil setelah ia menilai perusahaan tempatnya bekerja telah melakukan serangkaian pelanggaran ketenagakerjaan, mulai dari status kerja yang dipersoalkan, dugaan pemotongan upah sepihak, hingga tudingan intimidasi terhadap pekerja yang menuntut haknya.

Pengaduan tersebut diajukan oleh Suryadi, seorang pekerja dengan jabatan marketing. Ia mengaku telah bekerja sejak 1 Januari 2024 sebagai sales keliling dengan cakupan beban kerja 20 hingga 25 toko per hari. Dalam surat pengaduannya, Suryadi menyebut pekerjaannya bersifat tetap dan berlangsung terus-menerus, namun status hubungan kerjanya justru dibuat dalam skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang telah diperpanjang tiga kali berturut-turut.

“Perusahaan membuat perjanjian kerja saya dengan status PKWT selama setahun yang diperpanjang tiga kali berturut-turut tanpa jeda lebih dari 30 hari. Berdasarkan aturan hukum yang berlaku, demi hukum hubungan kerja saya seharusnya sudah berubah menjadi PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) sejak 1 Januari 2026,” tulis Suryadi dalam surat pengaduannya.

Tak hanya mempersoalkan status kerja, Suryadi juga menuding perusahaan tidak membayarkan uang kompensasi atas dua periode PKWT sebelumnya. Selain itu, ia mengaku selama bekerja kerap mengalami pemotongan upah secara sepihak dengan alasan denda keterlambatan hingga tidak mencapai target, yang menurutnya tidak pernah diatur secara sah dalam perjanjian kerja tertulis.

“Perusahaan tidak pernah memberikan uang kompensasi untuk PKWT periode pertama dan kedua. Selama bekerja juga dilakukan pemotongan denda dari upah minimum dengan dalih denda keterlambatan, denda tidak absen, denda visit melalui aplikasi, dan denda tidak mencapai target,” ungkapnya memaparkan rincian.

Dalam dokumen laporan itu, Suryadi juga mengungkap dirinya rutin dipekerjakan setiap hari Minggu sekitar tiga kali dalam sebulan, namun pembayaran upah lembur yang diterimanya disebut tidak sesuai ketentuan undang-undang. Persoalan kemudian memanas ketika upaya perundingan bipartit antara dirinya dan manajemen perusahaan dua kali dilakukan namun gagal mencapai kesepakatan (deadlock).

Ia bahkan menduga ada tindakan balasan (retaliasi) dari pihak manajemen setelah dirinya mulai vokal menuntut hak normatif. Salah satu indikasinya, ia tidak lagi dijadwalkan masuk lembur tanpa alasan objektif, sementara rekan karyawan lainnya tetap dipekerjakan seperti biasa.

“Tindakan perusahaan tersebut diduga kuat merupakan bentuk tindakan balasan atau retaliasi dan diskriminasi terhadap saya,” tulisnya dalam pengaduan tersebut.

Lebih jauh, Suryadi juga menyinggung dugaan adanya intimidasi psikologis terhadap rekan kerja lainnya agar tidak bersedia menjadi saksi dalam persoalan ini. Bahkan, menurut informasi yang ia peroleh, sempat muncul dugaan ancaman bahwa pekerja yang nekat membantunya akan dipersulit untuk mendapatkan pekerjaan lain setelah masa kontraknya berakhir.

Atas seluruh rentetan persoalan itu, Suryadi secara resmi meminta pelaksanaan mediasi tripartit melalui Dinas Tenaga Kerja dengan mengajukan total tuntutan sebesar Rp57.154.432. Nilai nominal tersebut mencakup hak kompensasi PKWT, pengembalian potongan denda yang dinilai ilegal, kekurangan bayar upah lembur, hingga ganti rugi sisa masa kontrak.

Kasus ini kini menjadi ujian penting bagi penegakan hukum ketenagakerjaan di daerah. Jika dugaan tersebut nantinya terbukti di meja hijau, maka persoalan ini bukan lagi sekadar sengketa internal antara pekerja dan perusahaan, melainkan menjadi cermin serius bagaimana hak-hak normatif pekerja masih rentan diabaikan di tengah tuntutan dunia usaha yang semakin kompetitif.

[ Editor : Sarjana ]

Bagikan Berita:

Tinggalkan Balasan

1 Berita Terbaru