BULELENG, Balijani.id | DPRD Kabupaten Buleleng bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Rapat gabungan komisi bersama eksekutif tersebut digelar di Gedung DPRD Buleleng pada Senin (21/9/2026).
Pembahasan regulasi yang telah memasuki tahap akhir ini ditekankan agar tidak sekadar berakhir sebagai dokumen administratif formal. DPRD Buleleng menegaskan Perda baru tersebut harus menjadi landasan kuat dalam menata aset daerah secara tertib, sekaligus mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Wakil Ketua DPRD Buleleng, I Nyoman Gede Wandira Adi, menyampaikan bahwa sejumlah masukan krusial mengemuka selama rapat. Salah satu isu utama yang disoroti adalah masih banyaknya aset milik pemerintah daerah yang belum terdata maupun bersertifikat secara sah.
“DPRD menekankan kepada pihak eksekutif agar Perda ini tidak berhenti sebagai catatan administratif saja. Pemerintah daerah harus mampu mengelola aset yang ada, mencatatnya dengan tertib, dan pada akhirnya menjadikan aset tersebut sebagai salah satu sumber penopang pendapatan daerah,” ujar Wandira.
Ia menambahkan, potensi aset di Kabupaten Buleleng sangat besar jika dikelola secara profesional, baik melalui skema kerja sama pemanfaatan maupun penyewaan atas lahan atau bangunan yang selama ini belum tergarap optimal.
“Rekan-rekan di DPRD melihat potensi yang sangat besar. Jika aset-aset ini dikelola, dikerjasamakan, atau disewakan dengan baik, ada banyak peluang peningkatan PAD yang bisa kita gali,” lanjutnya.
Penyelesaian Sengketa Lahan Sekolah via Musyawarah
Selain penataan administrasi dan pemanfaatan aset, DPRD Buleleng memberi perhatian khusus pada aset daerah yang masih terlibat sengketa. Salah satu kasus yang mencuat adalah keberadaan dua bangunan sekolah di wilayah Kecamatan Kubutambahan yang berdiri di atas lahan dengan status kepemilikan belum tuntas.
Wandira menjelaskan, persoalan tersebut dipicu oleh miskomunikasi masa lalu. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) over lahan tersebut selama bertahun-tahun dibayarkan oleh warga pribadi, hingga akhirnya pihak warga mengurus sertifikat atas nama kepemilikan perseorangan.

“Harapan kami, karena di atas lahan tersebut sudah berdiri bangunan sekolah, tanah itu dapat kembali menjadi milik pemerintah daerah. Tentu setiap permasalahan yang ada harus diselesaikan dengan tata cara yang baik,” jelas Wandira.
Ia menegaskan agar proses penyelesaian sengketa lebih mengedepankan asas musyawarah mufakat ketimbang menempuh jalur hukum formal. “Selama bisa diselesaikan secara musyawarah, alangkah baiknya pemerintah hadir dan tidak berhadapan atau bersengketa secara hukum dengan masyarakat,” tegasnya.
Dorong Komisi I Turun Lapangan Sisir Idle Asset
Setelah Perubahan Perda BMD resmi disahkan dalam rapat paripurna mendatang, DPRD Buleleng berencana menyusun agenda khusus untuk meninjau langsung keberadaan aset-aset daerah yang menganggur (idle asset) maupun yang belum tergarap maksimal.
Melalui langkah ini, Komisi I DPRD Buleleng akan didorong untuk turun langsung ke lapangan guna memetakan potensi seluruh aset daerah. Hasil pemetaan tersebut nantinya akan dijadikan acuan untuk optimalisasi pembangunan serta peningkatan PAD Kabupaten Buleleng secara berkelanjutan.
Kredit Editorial
- Editor: Nyoman Sarjana













