Diduga Dikriminalisasi: Buruh Harian Terseret Kasus Pelecehan Tanpa Bukti

Balijani.id, 12 Des 2024, 22:34 WIB

Buleleng, Balijani.id ~ Kasus dugaan pelecehan terhadap anak di bawah umur yang menjerat seorang buruh harian lepas asal Kelurahan Penarukan, Kecamatan Buleleng, memunculkan sejumlah tanda tanya besar. NS, yang telah mendekam di tahanan sejak Mei 2024, disebut-sebut menjadi korban salah tangkap dan rekayasa hukum dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja.

Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng bergerak cepat mengamankan NS setelah menerima laporan pada 8 Mei 2024. Namun, sejumlah kejanggalan dalam proses hukum ini mulai mencuat. Kuasa hukum terdakwa, Heru Aryo Terto Wibowo, SH., menilai banyak fakta yang justru melemahkan tuduhan terhadap kliennya. Salah satunya adalah alibi yang membuktikan bahwa NS tidak berada di lokasi kejadian saat dugaan pelecehan terjadi.

“Berdasarkan fakta persidangan, klien kami saat itu sedang mengantar cucunya les. Hal ini sudah diperkuat oleh saksi-saksi,” ungkap Heru setelah sidang di PN Singaraja. Ia juga menyebut barang bukti yang diajukan jaksa terindikasi tidak valid. “Celana dan sprei yang disebut mengandung darah korban tidak pernah dihadirkan. Barang-barang tersebut justru diklaim telah dibuang oleh kakak korban ke sungai,” tambahnya.

Keluarga NS juga merasa dirugikan dengan proses hukum yang mereka anggap tidak transparan. Istri NS menyampaikan harapannya agar keadilan ditegakkan.

“Kami meminta proses ini dilakukan seadil-adilnya. Suami saya tidak bersalah. Mohon perhatian dari Presiden Prabowo dan Kapolri untuk melihat kasus ini,” ujarnya dengan penuh haru.

Sementara itu, kasus ini terus bergulir di PN Singaraja, dengan sorotan terhadap dugaan adanya rekayasa dalam pengumpulan barang bukti dan prosedur penyelidikan. NS dituduh melakukan pelecehan pada 8 Mei 2024 pukul 14.00 WITA di rumahnya, tetapi alibi dan minimnya bukti fisik menjadi tantangan besar bagi jaksa penuntut.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan diharapkan menjadi bahan evaluasi serius bagi penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam memastikan tidak ada lagi korban salah tangkap yang menjadi tumbal ketidakadilan sistem hukum.

[ Reporter : Sarjana ]

Bagikan Berita:

Tinggalkan Balasan

1 Berita Terbaru