Joint Operation Polres Buleleng: Ringkus Bandar Sabu, Senjata Api Rakitan 15 Tahun Turut Disita

Balijani.id, 15 Sep 2026, 11:18 WIB
Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman bersama jajaran saat memaparkan hasil pengungkapan jaringan narkotika serta penyitaan senjata api rakitan dalam konferensi pers di Mapolres Buleleng, Selasa (15/9/2026).

SINGARAJA, Balijani.id | Pengungkapan delapan kasus narkotika oleh Polres Buleleng tidak hanya membongkar jaringan peredaran sabu, tetapi juga menguak kepemilikan senjata api (senpi) ilegal. Melalui operasi gabungan (joint operation) Satres Narkoba dan Satreskrim, petugas menyita sebuah senpi rakitan lengkap dengan delapan butir amunisi yang diduga telah dikuasai tersangka selama 15 tahun.

Temuan tersebut menjadi sorotan utama dalam konferensi pers di Mapolres Buleleng pada Selasa (15/9/2026). Secara keseluruhan, Satres Narkoba mengungkap 8 laporan polisi dengan mengamankan 10 tersangka pria serta barang bukti sabu seberat 61,69 gram bruto (31,77 gram netto).

Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman, menjelaskan bahwa kasus peredaran narkoba ini berkembang menjadi tindak pidana kepemilikan senjata api tanpa izin setelah salah satu tersangka kedapatan menyimpannya.

“Tersangka penyalahgunaan narkoba yang kami tangkap ternyata juga menyimpan senjata api rakitan. Untuk penanganan perkara senpi tersebut, kasusnya ditangani langsung oleh Satreskrim,” ujar AKBP Ruzi Gusman.

Jaringan Julah Terbongkar, 117 Paket Sabu Disita

Kasat Narkoba Polres Buleleng, AKP Putu Edy Sukrawan, menerangkan bahwa salah satu pengungkapan terbesar berawal dari penangkapan tersangka NE (21) di Desa Julah, Kecamatan Tejakula, pada 28 Agustus 2026. Dari tangan NE yang berperan sebagai “tukang tempel”, polisi menyita 21 paket sabu seberat 3,36 gram netto.

Hasil interogasi terhadap NE mengarahkan petugas ke sebuah tempat kos di kawasan Penarukan pada hari yang sama. Di lokasi tersebut, polisi mengamankan dua tersangka lain, yakni KF (20) dan YG (22), beserta 117 paket sabu siap edar seberat 18,72 gram netto. Kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika juncto ketentuan KUHP terbaru.

Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman bersama jajaran saat memaparkan hasil pengungkapan jaringan narkotika serta penyitaan senjata api rakitan dalam konferensi pers di Mapolres Buleleng, Selasa (15/9/2026).

Penggerebekan di Tamblingan dan Temuan Senpi Ilegal

Sementara itu, temuan senpi rakitan berawal dari penggerebekan di Banjar Dinas Tamblingan, Desa Munduk, Kecamatan Banjar. Polisi menangkap tersangka MN (50), seorang petani, dengan barang bukti 9 paket sabu seberat 0,33 gram netto.

Namun saat penggeledahan berlangsung, petugas justru menemukan senjata api rakitan berukuran sekitar 10 sentimeter beserta 8 butir peluru aktif.

“Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka MN, kami menemukan senjata rakitan beserta delapan butir amunisi. Penanganan kasus senpi ini diserahkan kepada Satreskrim Polres Buleleng,” jelas AKP Putu Edy Sukrawan.

Pendalaman Asal-Usul Senjata Api

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Alberto Diovant, menyampaikan bahwa senjata tersebut saat ini sedang menjalani uji balistik untuk memastikan fungsi, kaliber, serta riwayat kepemilikannya.

“Penyelidikan awal menunjukkan senjata api rakitan ini telah dikuasai tersangka selama kurang lebih 15 tahun. Berdasarkan pengakuan tersangka, senjata itu diperoleh dari tetangganya yang kini sudah meninggal dunia. Meski demikian, kami tidak berhenti di situ dan terus memetakan asal-usul senjata tersebut,” tegas AKP Alberto Diovant.

Penyelidikan kini dilakukan berkoordinasi dengan Ditreskrimum Polda Bali untuk menelusuri apakah senjata rakitan itu berasal dari jaringan lokal di Bali atau dari luar daerah.

Atas kepemilikan senpi ilegal tersebut, tersangka MN dipersangkakan melanggar Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Kapolres Buleleng menegaskan komitmen jajarannya untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya demi memberikan efek jera serta menjaga kondusivitas wilayah Buleleng.

Kredit Editorial

  • Editor: Nyoman Sarjana
Bagikan Berita:

Tinggalkan Balasan

1 Berita Terbaru