Singaraja, Balijani.id ~ Sidang kasus pencabulan anak di bawah umur dengan terdakwa Ananda Rizky, telah selesai. Hakim Pengadilan Negeri Buleleng yang di pimpin I Gusti Made Juliartawan, SH menjatuhkan vonis sebelas tahun penjara potong masa tahanan, vonis tersebut satu tahun lebih tinggi dari tuntutan jaksa.
Sidang vonis terdakwa sendiri dimajukan sehari dari jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya. Seyogyanya sidang akan dilaksanakan hari Selasa (10/10), dengan agenda pembacaan pembelaan jaksa, karena masa penahanan terdakwa berakhir tanggal 11 Oktober 2023
Menyikapi hasil putusan hakim tersebut, keluarga korban, Muhyuddin mengatakan, dia mengapresiasi dan berterimakasih kepada hakim yang mengedepankan keadilan
“saya atas nama keluarga berterimakasih kepada hakim, semoga dengan vonis tersebut, bisa menyadarkan terdakwa akan kesalahannya, “ujar udin.
Sementara Jubir Pengadilan Negeri Buleleng Made Hermayanti Muliartha, SH mengatakan, vonis sebelas tahun (satu tahun lebih berat dari tuntutan jaksa) telah melalui mekanisme yang benar diantaranya, pelaku tidak mengakui perbuatan nya, perbuatan pelaku meresahkan masyarakat, pelaku tidak koperatif selama proses persidangan,
“terdakwa menyangkal semua keterangan saksi tetapi terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan, terdakwa
tidak membuktikan sangkalannya, padahal majelis hakim sudah memberikan kesempatan”
“terdakwa berbelat belit dalam memberikan keterangan dalam persidangan, padahal saksi dan bukti sudah jelas mengarah kepada terdakwa, begitu juga perbuatan terdakwa menghancurkan masa depan korban, “ujar Jubir PN Singaraja ketika diwawancarai media Balijani.id
Sedangkan Kasi Intel kejaksaan Negeri Buleleng Ida Bagus Alit Ambara Pidada, SH mengatakan, atas putusan hakim yang lebih berat dari tuntutan jaksa, pihaknya, masih pikir pikir.
“terkait vonis hakim terhadap Ananda Rizky, JPU pikir pikir, “ujarnya singkat.
Diketahui, masa persidangan Ananda Rizky terdakwa pencabulan anak dibawah umur digelar hampir satu tahun. Molornya atau panjangnya proses persidangan tersebut dikarenakan banyak kejanggalan yang terjadi, mulai dari dakwaan salah yang diduga ada unsur kesengajaan, sehingga pelaku bebas dalam putusan sela, penyitaan barang bukti tanpa surat penyitaan, hilangnya atau terhapusnya aplikasi Watshap yang menjadi bukti perbuatan pelaku dari handpone saksi, dua kali pergantian pengacara dan penambahan pengacara baru di penghujung persidangan.
[ BJ/EMH ]








