Buleleng, Balijani.id – Polres Buleleng berhasil menangkap 4 pelaku kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di kantor Balai Teknik Pantai di Banjar Dinas atau Desa Musi, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Bali, Rabu (20/07/2022).
Empat pelaku tersebut, IO (47), YS dipecat TNI AD pada tahun 2013 (34), ASM dipecat dari TNI AD pada tahun 2013 (37), OHR (42), sementara 2 tersangka dalam DPO yaitu, IM alias A, ML alias S.
“Pada saat korban KG sedang bertugas di pos satpam, tiba-tiba datang 3 orang yang tidak dikenal masuk kedalam pos kamling, dan langsung menyergap KG sambil mengatakan ‘diam kamu, jangan bergerak’ kemudian langsung mengikat tangan, kaki hingga melakban mulut KG dalam keadaan terbaring dan ditunggu satu orang, serta 2 orang lainnya masuk kedalam kantor,” ujar Kapolsek Gerokgak Kompol I Ketut Suaka Purnawasa dalam keterangannya kepada media.
Lebih lanjut, kata Kapolsek, saat dua pelaku akan masuk kedalam ruangan kantor langsung menyekap penjaga kantor NLW yang saat itu ada di loby kantor dengan mengikat tangan dan kaki menggunakan tali plastik atau rafia serta melakban mulutnya. Selanjutnya ditempatkan diruangan sebelah loby dan akhirnya kedua pelaku berhasil masuk kedalam kantor.
“Dua pelaku berhasil masuk kedalam ruangan admin yang pintunya tidak terkunci, dan didalam ruangan terdapat 3 brankas yang kemudian dibongkar pelaku dengan paksa, serta berhasil mengambil semua uang yang ada didalam brankas dengan jumlah keseluruhan hampir Rp. 90.000.000.- kemudian pelaku kabur meningalkan lokasi kejadian,” ungkap Kapolsek.
Dikatakan Kapolsek, peristiwa ini terjadi pada hari minggu 3 Juli 2022 sekira jam 01.30 wita yang dilaporkan ke Polsek Gerokgak oleh penjaga kantor, kemudian pihaknya bersama dengan Kanit Reskrim Polsek Gerokgak AKP Putu Merta, langsung melakukan olah TKP dan meminta keterangan dengan beberapa saksi yang ada di TKP.
“Dari hasil olah TKP dan keterangan beberapa saksi, serta barang bukti yang ada di TKP, diperoleh informasi bahwa orang yang diduga melakukan perbuatan tersebut dilakukan oleh enam orang dan keberadaan orang tersebut diperkirakan ada di wilayah Denpasar,” kata Kapolsek.
Sementara itu, sambung Kapolsek, pada hari Senin tanggal 4 Juli 2022 mendapat informasi bahwa keenam terduga pelaku menginap disalah satu penginapan yang ada di wilayah Kuta Denpasar, sehingga berdasarkan informasi tersebut pihaknya bersama dengan Kanit Reskrim dengan bantuan Satuan Reskrim Polresta Denpasar berhasil mengamankan 4 orang terduga pelaku dan 2 orang melarikan diri.
“Hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap keempat pelaku, cara pelaku melakukan perbuatannya terlebih dahulu masuk kedalam halaman kantor Balai Teknik Pantai dengan cara melompati atau memanjat pagar depan kantor selanjutnya melumpuhkan dua penjaga kantor dengan mengikat tangan dan kaki menggunakan tali rafia, dan melakban mulutnya, kemudian dilanjutkan dengan membongkar brankas dan mengambil uang,” imbuhnya.
Kapoksek pun menambahkan, bahwa terduga para pelaku memiliki peran masing-masing. “Maka dari itu, hasil kejahatan yang diperoleh para terduga pelaku sebagian sudah habis dipergunakan untuk kebutuhan para pelaku sendiri, dan yang masih dapat diamankan sisa uang dari pelaku sebesar Rp. 8.263.000, dan ada juga sebagian dibelikan baju, pakaian lainnya,” tukasnya.
Dengan demikian, terhadap para pelaku disangka telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimakskud dalam rumusan Pasal 365 ayat (2) ke 1e, 2e, 3e KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua belas tahun. [ TIM ]














