Berita Sarin Gumi Nusantara
RedaksiIndeks
News  

Massa Aksi Demonstrasi Bentangkan Spanduk ‘Kembalikan Tanah Milik Warga Batu Ampar’ di Polres Buleleng

Caption: Puluhan warga gelar aksi Demontran di Depan Mapolres Buleleng

Buleleng, Balijani.id – Puluhan warga korban dugaan sengketa lahan di wilayah Banjar Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, menggelar aksi demo di depan Polres Buleleng, Jalan Pramuka No 1 Singaraja. Salah satu kelompok demonstran membentangkan spanduk kembalikan tanah milik warga.

Pantauan dilokasi, Jum’at (17/6/2022), spanduk tersebut dibawa oleh massa dari warga Batu Ampar menggugat. Di spanduk putih tersebut, tertulis ‘Kembalikan Tanah Milik Warga Batu Ampar Sekarang Juga.’

Aksi diawali dengan melakukan orasi, dan sejumlah petugas kepolisian berjaga di depan Polres Buleleng.

Massa tertahan di depan Polres Buleleng. Sebab, untuk menyampaikan aspirasi hanya dilakukan oleh beberapa perwakilan saja, kemudian massa demonstran diterima langsung oleh Kepala Bagian Sumber Daya Manusia (Kabag SDM) Kompol I Gede Juli yang didampingi Kabag Res serta Kbo Reskrim Polres Buleleng dan pertemuan dilakukan di Gedung Ananta Wijaya.

Nyoman Tirtawan perwakilan dari massa aksi demonstran menyampaikan permintaan pengembangan dan penanganan atas laporan yang disampaikan kepada Polres Buleleng dengan adanya dugaan perampasan tanah yang berlokasi di Batu Ampar Desa Pejarakan dengan teradu Bupati Buleleng.

“Jadi terimakasih kepada Kapolres bahwa betul-betul bijak dan baik dalam menyikapi laporan kami. Saya hanya menekankan kepada penyidik dan Polres ini bahwa 55 warga, Raman dan kawan-kawan yang notabennya memiliki bukti hak milik diusir dari tanah kelahirannya, ditembok tanahnya, sehingga tidak bisa untuk melangsungkan hidup. Tidak bisa menanam ubi, jagung, dan sayur bahkan Pemkab Buleleng melalui asisten satu meminta warga yang memiliki sertifikat milik untuk menyerahkan sertifikat miliknya,” ungkap Nyoman Tirtawan saat dimintai keterangan oleh wartawan di depan Gedung Ananta Wijaya.

Ini adalah tindakan-tindakan pejabat yang melakukan tindakan kriminal, lanjut Tirtawan, adapun kejahatan bukan pejabat namanya itu penjahat. Saya ingin Polres Buleleng segera menangkap yang namanya penjahat yang merampas tanah rakyat notabennya untuk bisa melangsungkan hidup mereka, namun tanpa hati dan nurani dengan teganya mengusir rakyat yang lahir disana bahkan secara turun-temurun mereka ada yang sampai gantung diri, ditodong pistol pada tahun 90, dan dilanjutkan sekarang di zaman pemerintahan Putu Agus Suradjana.

“Jangan sampai pejabat yang jahat dibiarkan untuk mengobok-obok rakyat yang miskin, karena kebeneran betul-betul di ingat. Jadi saya ingin, apa yang saya sampaikan tadi disikapi oleh Polres, pak Kapolri, dan khususnya pak Joko Widodo bahwa dijaman perdapan hukum yang begitu tinggi masih ada perampasan terhadap banyak rakyatnya,” tegas mantan anggota DPRD Provinsi Bali Periode 1999-2024.

Secara faktanya, 55 warga Batu Ampar sudah memiliki bukti kepemilikan berupa sertifikat.

Di tempat yang sama, Kepala Bagian Sumber Daya Manusia (Kabag SDM) Kompol I Gede Juli mengatakan, terimakasih salam sehat semua, tentunya tadi ada masyarakat yang menyampaikan aspirasi dan masyarakat ialah partner polisi. Aspirasi masyarakat kita terima dengan baik, dan bersahabat. Ada beberapa hal yang perlu dimintai konfirmasi dari kita, dan kita sudah jelaskan dengan sebaik-baiknya dan sejelas-jelasnya pada yang bersangkutan

 

“Pada saat pertemuan tadi yang bersangkutan menanyakan dengan berupa kasus, dan kita juga sudah berikan penjelasan. Hasilnya itu tentunya saya sudah laporkan juga ke pak Kapolres dan di tindaklanjuti apa yang menjadi aspirasi sesuaikan dengan ranahnya masing-masing. Apa yang diadukan, kita juga komunikasi dengan baik apa yang menjadi aspirasi tersebut,” ujar Kompol I Gede Juli.

Kendati demikian, Jro Gede Putu Arka Wijaya menuturkan dengan singkat bahwa kehadirannya bersama massa demonstrasi soal rekayasa kasusnya pada tahun 2021 lalu.

“Saya khusus kasus pada perkara saya di tahun 2021 masalah seng bekas ini, dan nanti akan melaporkan oknum pengacara Budi Hartawan dan Haji Alfan. Dimana dia telah merekayasa kasus saya sehingga saya masuk tahanan sampai vonis pengadilan berdasarkan bukti-bukti yang sudah kita pegang. Terima kasih kepada pihak kepolisian yang telah menyambut saya dengan baik. Mudah-mudahan ke depannya oknum penyidik Polres Buleleng lebih professional, dan lebih objektif lagi menyikapi setiap laporan meskipun laporan dari masyarakat kecil atau pejabat,” tutur Jro Gede Putu Arka Wijaya kepada wartawan.

Kapolres Buleleng Melaksanakan Silaturahmi ke Warga Batu Ampar

Disisi lain, Kapolres Buleleng AKBP Andrian P yang sudah mengetahui adanya aksi demonstrasi itu, pihaknya melaksanakan kegiatan silahturahmi dengan warga Batu Ampar, Desa Pejarakan.

Dalam silahturahmi tersebut, Kapolres Buleleng AKBP Andrian P didampingi oleh Kasat Reskrim, Kasat Intelkam dan Kapolsek Gerokgak.

Menurut laporan Humas Polres Buleleng, kegiatan tersebut dilangsungkan di pantai pasir putih, Banjar Dinas Batu Ampar, Desa Pejarakan, Gerokgak.

Gede Kariasa salah satu perwakilan masyarakat Desa Batu Ampar mengucapkan terimakasih kepada Kapolres Buleleng atas kehadirannya untuk menemui masyarakat Batu Ampar terkait dengan permasalahan yang dihadapinya yang sampai saat ini belum diketahui perkembangannya.

Kapolres Buleleng AKBP Andrian P menyampaikan bahwa terhadap penanganan dugaan kasus perampasan tanah milik warga Batu Ampar yang dilaporkan Nyoman Tirtawan sudah ditindak lanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan masih dalam proses penyelidikan dan perkembangan hasil penyelidikan sudah disampaikan kepada pihak pengadu (pelapor) Nyoman Tirtawan berupa SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) pada tanggal 14 Juni 2022.

Caption: Gede Kariasa Perwakilan Masyarakat Batu Ampar saat mengucapkan terimakasih kepada Kapolres Buleleng

Mendapatkan penjelasan dengan baik tentang penanganan kasus yang terjadi di Batu Ampar dari Kapolres, secara spontan warga masyarakat yang diwakili Gede Kariasa menyampaikan bahwa selama ini terhadap perkembangan hasil penyelidikan yang disampaikan melalui SP2HP sampai saat pertemuan ini tidak pernah disampaikan kepada masyarakat oleh Tirtawan.

“Bapak Nyoman Tirtawan bukan merupakan kuasa hukum atau pengacara kami,” terang Gede Kariasa.

Kemudian perihal adanya keinginan ajakan Nyoman Tirtawan ke Polres Buleleng, masyarakat Desa Batu Ampar tidak ada yang mau, bahkan tidak ada yang hadir bila Nyoman Tirtawan mengajak masyarakat ke Polres Buleleng.

“Inilah yang saya takutkan, padahal intinya kami hanya ingin mengetahui sejauh mana proses perkembangan penanganan kasus batu ampat, hanya itu saja dan tidak ada yang lain, yang ternyata perkembangannya sudah disampaikan oleh Polres Buleleng melalui SP2HP, dan ternyata saya tidak diberitahukan oleh Nyoman Tirtawan,” tukasnya. [TIM BJ]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *