BULELENG, Balijani.id | Persoalan tanah di kawasan Pura Labuan Aji, Banjar Dinas Labuan Aji, Desa Temukus, Kecamatan Banjar, Buleleng, kembali mencuat. Puluhan pengempon dan penyiwi mempertanyakan keberadaan sertifikat yang terbit di atas lahan luas 2,80 m2 SHM atas nama Nova Indriani dan sudah ada bangunan, yang mereka klaim sebagai bagian dari pelabe pura sekaligus kawasan pelastian yang telah digunakan secara turun-temurun.
Persoalan itu mencuat saat dilakukan pengukuran ulang batas tanah oleh pihak terkait, Kamis (1/10/2026). Proses pengukuran disaksikan langsung oleh pengempon dari Desa Adat Cempaga dan Desa Adat Temukus.
Kawasan tersebut disebut bukan sekadar persoalan kepemilikan tanah. Bagi masyarakat pengempon dan penyiwi, lahan itu berkaitan langsung dengan pelaksanaan upacara keagamaan Hindu, khususnya melasti. Selain Cempaga dan Temukus sebagai pengempon, sekitar 10 hingga 11 desa disebut menjadi penyiwi Pura Labuan Aji, antara lain Sidatapa, Pedawa, Gobleg, Gesing, Munduk, Anturan, Tukad Mungga, Bangkang dan Pelapuan.
Ketua Saba Desa Adat Cempaga, Putu Pastika, mengatakan pihaknya mulai mengetahui adanya bangunan di kawasan tersebut sekitar 2024. Saat itu, ia mencoba menelusuri dasar penguasaan lahan dan siapa pihak yang memberikan izin pemanfaatan tanah.
Dari penelusuran yang dilakukan, pada 2025 pihaknya memperoleh informasi bahwa sebagian lahan tersebut telah memiliki sertifikat atas nama seseorang asal Bandung dengan luas sekitar 281 meter persegi.
Pastika mempertanyakan keberadaan sertifikat tersebut karena lokasi yang dimaksud selama ini diketahui sebagai kawasan pelastian yang digunakan secara turun-temurun oleh masyarakat.
“Tanah itu di samping pelabe desa, juga tempat pelastian Desa Sidatapa, Pedawa dan Cempaga yang sudah turun-temurun. Kok bisa muncul sertifikat atas nama orang?” kata Pastika.
Menurut dia, persoalan mengenai tanah di kawasan tersebut sebenarnya bukan hal baru. Ia mengungkapkan, pada 1998 pernah terjadi persoalan ketika kawasan itu disebut telah disertifikatkan oleh Desa Temukus. Saat itu masyarakat Cempaga bahkan melakukan pemagaran karena menganggap lahan tersebut merupakan bagian dari tanah pura.
Seiring perkembangan waktu, pengelolaan Pura Labuan Aji kemudian melibatkan dua pengempon, yakni Desa Adat Cempaga dan Desa Adat Temukus. Namun, pihak Cempaga mengaku tidak mengetahui secara pasti batas-batas tanah yang digunakan dalam proses sertifikasi sebelumnya.
Kekhawatiran kembali muncul setelah dilakukan pengukuran ulang. Pastika menilai terdapat perbedaan antara gambaran batas dalam dokumen dengan kondisi fisik di lapangan. Ia mencontohkan garis batas yang dalam gambar terlihat lurus, namun kondisi di lapangan justru membentuk lekukan.
Bagi pihak pengempon, kondisi tersebut menimbulkan dugaan adanya bagian tanah yang masuk ke dalam kawasan yang selama ini mereka klaim sebagai tanah pura.
“Bagi kami masyarakat Cempaga, tanah kami merasa diserobot. Makanya kami minta pemerintah yang berkompeten segera menindaklanjuti sebelum hal kecil ini menjadi besar,” tegasnya.
Pastika menekankan, pihaknya tidak ingin persoalan tersebut berkembang menjadi konflik antarwarga. Karena itu, pengempon memilih meminta pemerintah dan instansi terkait terlebih dahulu memeriksa batas serta dokumen pertanahan yang menjadi dasar penerbitan sertifikat.
Hal itu dinilai penting karena kawasan tersebut memiliki fungsi keagamaan dan digunakan bukan hanya oleh pengempon, tetapi juga masyarakat dari sejumlah desa penyiwi.
Sekitar 10 hingga 11 desa disebut berkepentingan terhadap kawasan pelastian tersebut. Karena itu, persoalan yang awalnya berada pada satu titik lahan dikhawatirkan dapat meluas apabila tidak segera mendapatkan kejelasan.
“Harapan kita adalah segera menindaklanjuti hal ini dan membersihkan areal pura, tempat suci kami sembahyang,” ujar Pastika.
Ia juga menegaskan masyarakat tidak menutup kemungkinan menempuh jalur hukum untuk mempersoalkan sertifikat yang mereka anggap bermasalah. Pihaknya menyatakan siap menghadapi proses tersebut sekaligus meminta seluruh dokumen dan riwayat penguasaan tanah diperiksa secara terbuka.
“Kita akan tuntut sertifikat itu sampai selesai,” katanya.
Bagi pengempon, pengukuran ulang yang dilakukan hari ini menjadi momentum untuk membuka kembali persoalan batas tanah tersebut secara terang. Mereka berharap pemerintah tidak hanya melihat persoalan dari sisi administrasi pertanahan, tetapi juga memperhatikan sejarah pemanfaatan lahan serta fungsi keagamaan kawasan yang selama ini menjadi tempat melasti masyarakat.
Hasil pengukuran, dokumen kepemilikan dan proses penerbitan sertifikat selanjutnya menjadi bagian penting untuk menentukan kejelasan status lahan yang kini dipersoalkan pengempon dan penyiwi Pura Labuan Aji.
Kredit Editorial
- Editor: Nyoman Sarjana














