DENPASAR, Balijani.id | Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam penanganan kebakaran dan penyelamatan emergency di wilayah Bali. Hal tersebut disampaikannya saat memimpin Rapat Koordinasi Penanganan Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi Bali bertajuk “Samasta Raksa Bali (Bali Harus Diamankan oleh Semua Pihak)” di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Rabu (30/9).
Wagub Giri Prasta menggarisbawahi bahwa musibah kebakaran maupun situasi kedaruratan tidak mengenal batas administratif. Keselamatan jiwa masyarakat dan wisatawan harus menjadi prioritas utama dengan mengedepankan kecepatan respons, kesiapan armada, serta kekuatan sinergi antarpihak.
“Ketika suatu kejadian terjadi, yang dibutuhkan masyarakat bukan melihat siapa kewenangannya, tetapi seberapa cepat kita hadir memberikan pertolongan,” tegas Giri Prasta.
Prinsip Samasta Raksa Bali memadukan seluruh potensi sumber daya yang ada di Bali—mulai dari Pemprov, Pemkab/Pemkot, TNI, Polri, BUMN, pengelola objek vital, hingga desa adat dan pecalang—ke dalam satu jejaring respons cepat. Giri Prasta memastikan bahwa gerakan ini bukan untuk membentuk institusi atau mengambil alih kewenangan baru, melainkan memperkuat kapasitas tiap lembaga melalui sistem koordinasi yang siap pakai saat kondisi darurat.
Sebagai langkah konkret agar program ini tidak sekadar seremonial, Wagub Giri Prasta merumuskan lima tindakan strategis:
-
Pemetaan menyeluruh terhadap personel, armada, dan peralatan.
-
Penyusunan mekanisme mobilisasi bantuan lintas wilayah.
-
Penguatan kerja sama formal melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS).
-
Penyusunan SOP lintas sektor (cross-cutting).
-
Peningkatan kesiapsiagaan melalui simulasi dan latihan bersama secara berkala.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi menambahkan, langkah ini sejalan dengan UU No. 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali yang mengusung prinsip One Island, One Plan, One Management. Jejaring ini juga ditargetkan untuk memenuhi standar Wilayah Manajemen Kebakaran (WMK) dengan waktu tanggap (response time) di bawah 15 menit.
Kredit Editorial
- Editor: Nyoman Sarjana














