Bawa Kabur Uang Asabri Rp100 Miliar Terkait Kondotel di Jimbaran, Dirut PT DWI Ditahan Kejati Bali

Balijani.id, 30 Sep 2026, 18:18 WIB
Suasana di lingkungan Kejaksaan Tinggi Bali saat pengumuman penahanan tersangka kasus korupsi pemanfaatan aset tanah Jimbaran dan dana Asabri, Rabu (30/9/2026).

DENPASAR, Balijani.id | Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali resmi menetapkan Direktur Utama PT Danau Winata Indah, berinisial SLD, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan aset tanah milik Pemerintah Provinsi Bali di Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Rabu (30/9/2026).

Penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, I Gede Wiraguna Wiradarma, S.H., M.H. Langkah hukum ini diambil setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-2585/N.1/Fd.2/09/2026.

Usai ditetapkan sebagai tersangka pada pukul 17.20 WITA, SLD langsung ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 30 September hingga 19 Oktober 2026 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan.

Kejati Bali, PT Danau Winata Indah, Korupsi Kondotel Jimbaran, Asabri, I Gede Wiraguna Wiradarma, Berita Bali Hari Ini

Modus Operandi dan Kerugian Negara Rp100 Miliar

Kasus ini bermula pada tahun 2007 saat Pemprov Bali menjalin kerja sama sewa-menyewa tanah aset daerah di Jimbaran dengan PT Danau Winata Indah untuk jangka waktu 30 tahun. Berdasarkan perjanjian, lahan tersebut wajib dibangun menjadi pusat perbelanjaan paling lambat dalam rentang waktu tiga tahun.

Namun hingga Oktober 2014, kewajiban tersebut tak kunjung dipenuhi. Tersangka SLD justru mengalihkan peruntukan lahan secara sepihak dengan membangun proyek kondotel di atas Tanah Hak Pengelolaan (HPL) Pemprov Bali.

Tak berhenti di situ, pada Agustus 2015, tersangka mengajukan proposal investasi proyek kondotel kepada PT Asabri (Persero). Menggunakan dokumen yang tidak benar secara melawan hukum, tersangka berhasil menggaet PT Asabri hingga menyepakati transaksi pembelian 125 unit Kondotel “AVANI Nusa Dua, Bali Hotel” senilai Rp100 miliar pada Desember 2015.

“Kendati uang Rp100 miliar telah dikucurkan oleh PT Asabri, hingga saat ini PT Danau Winata Indah tak pernah menyelesaikan apalagi menyerahkan unit kondotel tersebut. Perbuatan tersangka secara melawan hukum telah menguntungkan diri sendiri dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp100 miliar,” tegas Kasi Penkum Kejati Bali, I Gede Wiraguna Wiradarma.

Atas perbuatannya, Tersangka SLD dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 603 jo. Pasal 20 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, atau subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor.

Kredit Editorial

  • Editor: Nyoman Sarjana
Bagikan Berita:

Tinggalkan Balasan

1 Berita Terbaru