SINGARAJA, Balijani.id | Kepolisian Resor (Polres) Buleleng berhasil membongkar praktik perjudian bermodus balap sepeda gayung yang meresahkan masyarakat di kawasan Kelurahan Kaliuntu, Kecamatan Buleleng. Dua orang joki yang mewakili kelompok berbeda berhasil diamankan beserta uang taruhan senilai jutaan rupiah.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya aksi balap sepeda gayung yang berbalut taruhan uang di kawasan Desa Penarukan. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Buleleng langsung menerjunkan personel untuk melakukan patroli menyusuri wilayah Kota Singaraja.
Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Alberto Diovant, S.Tr.K., S.I.K., M.A., membenarkan penangkapan tersebut. Pihaknya bergerak cepat setelah mengendus aktivitas ilegal yang melibatkan kelompok pemuda setempat pada Sabtu dini hari (19/9/2026) sekitar pukul 02.30 WITA.
“Tim mendapati langsung adanya kegiatan balap sepeda gayung dengan taruhan uang di Jalan Kartini, Kelurahan Kaliuntu. Di lokasi, petugas mengamankan para joki beserta barang bukti uang tunai dan sepeda yang digunakan,” ujar AKP Alberto Diovant.
Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial GPSM alias Decok (15), yang bertindak sebagai joki dari Team Danginasem, serta FN alias Cenik (18), joki dari Team87.
Modus Operandi dan Promosi Digital
Modus yang dilakukan kedua pelaku terbilang terstruktur. Keduanya saling menantang untuk mengadu ketangkasan balap sepeda dengan meminjam unit sepeda dari rekan tim masing-masing. GPSM menunggangi sepeda Polygon Rogue warna hitam-biru milik rekannya, sementara FN menggunakan sepeda Polygon Razor warna merah-kuning.
Tak hanya itu, aksi laga tanding tersebut dipublikasikan secara meluas. Salah satu rekan pelaku bahkan membuat dan menyebarkan poster gambar digital bertajuk “Battle Race: Cenik Team87 VS Decok Team Danginasem” untuk menarik minat taruhan dari para pendukung kedua belah pihak.
Dari hasil pengumpulan dana masing-masing kubu, terkumpul uang taruhan sebesar Rp1.530.000 dari Team Danginasem dan Rp1.530.000 dari Team87, dengan total keseluruhan mencapai Rp3.060.000. Uang tersebut dipegang oleh pemegang kas masing-masing tim sebelum ajang balapan dimulai.
Selain uang tunai senilai Rp3.060.000 dan dua unit sepeda Polygon, polisi turut menyita tiga unit telepon seluler (smartphone) milik para pelaku yang digunakan untuk mengordinasikan aksi perjudian tersebut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 426 ayat (1) huruf b KUHP jo Pasal 17 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 427 KUHP jo Pasal 17 ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian. Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun.
Saat ini, Satreskrim Polres Buleleng telah menerbitkan Laporan Polisi Model A, melakukan penyitaan barang bukti, serta mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Buleleng untuk proses hukum lebih lanjut.
Kredit Editorial
- Editor: Nyoman Sarjana
















