Supartha Komisi I DPRD Bali Kawal Tanah Eks HGU Bali Handara: Warga Penggarap Diprioritaskan

Balijani.id, 7 Agu 2026, 07:25 WIB
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bali I Made Supartha saat memimpin pengecekan dan pemeriksaan lokasi tanah negara eks HGU Bali Handara di Kabupaten Buleleng

BULELENG, Balijani.id | Polemik status lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) seluas sekitar 6,7 hektare milik Bali Handara di Kabupaten Buleleng terus menjadi perhatian. Komisi I DPRD Provinsi Bali turun langsung melakukan pemeriksaan setempat guna memastikan proses administrasi dan penataan aset negara berjalan sesuai ketentuan, sekaligus mengawal kepentingan masyarakat yang telah lama menempati lahan tersebut.

Kunjungan lapangan itu dilakukan setelah DPRD Provinsi Bali berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali. Berdasarkan hasil koordinasi, lahan yang sebelumnya dikelola Bali Handara tersebut telah kembali menjadi tanah negara karena tidak lagi dimanfaatkan dan tidak diurus sejak tahun 2011.

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bali, I Made Supartha, menjelaskan bahwa pihaknya hadir untuk memastikan proses pengawasan berjalan transparan dan memberikan kepastian hukum, baik bagi masyarakat maupun pemerintah daerah.

“Hari ini kami bersama kawan-kawan Komisi I, kurang lebih sembilan orang, melakukan pengecekan lokasi atau pemeriksaan setempat terhadap tanah seluas sekitar 6,7 hektare. Tanah ini sejak tahun 2011 sudah tidak diurus lagi oleh Bali Handara. Karena itu, Pemerintah Provinsi bersama BPN melakukan langkah-langkah administrasi. Kemarin kami sudah bertemu langsung dengan Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali, Pak Eko. Saat ini administrasinya sedang diproses karena ini merupakan tanah negara yang sudah tidak dimanfaatkan lagi,” ujar Supartha.

Penentuan Batas Lahan dan Verifikasi BPN

Supartha menambahkan, proses administrasi telah dikoordinasikan antara Kanwil BPN Provinsi Bali dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng. Tahapan selanjutnya adalah memastikan penetapan batas-batas lahan sebelum dilakukan verifikasi terhadap pihak-pihak yang menguasai atau menempati kawasan tersebut.

“Hal itu sudah dikoordinasikan dengan BPN Kabupaten Buleleng dan administrasinya sudah disampaikan ke pusat. Sekarang kami memastikan dulu batas timur, barat, utara, dan selatannya. Setelah itu, masyarakat yang sudah menempati lahan tersebut sesuai penguasaannya akan diverifikasi oleh BPN melalui Panitia A. Jadi prosesnya masih berjalan, jangan dulu mengambil kesimpulan,” tegasnya.

Prioritas bagi Warga Penggarap dan Kepastian Hukum

Menurutnya, masyarakat yang telah menempati lahan secara turun-temurun akan menjadi salah satu prioritas dalam proses penataan, tanpa mengabaikan mekanisme hukum yang berlaku. Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Bali melalui BPKAD juga tengah menyiapkan administrasi agar kepentingan aset daerah dapat diproses sesuai ketentuan.

“Masyarakat yang sudah menempati secara turun-temurun menjadi prioritas. Pemprov Bali melalui BPKAD juga sedang mengurus administrasinya. Sekarang pemerintah pusat sudah memiliki Bank Tanah, sehingga nanti mekanismenya akan ditentukan oleh pihak yang berwenang, apakah melalui Bank Tanah atau mekanisme lainnya,” lanjut Supartha.

Ia menegaskan, seluruh keputusan mengenai pemanfaatan lahan berada di tangan instansi pertanahan sesuai aturan yang berlaku. DPRD Provinsi Bali bertugas menjalankan fungsi pengawasan agar proses berjalan terbuka dan hak para pihak yang memenuhi ketentuan dapat terlindungi.

“Nanti masyarakat maupun Pemprov Bali tetap harus mengajukan permohonan. Setelah itu akan dibahas melalui panitia yang berwenang. Apakah disetujui atau tidak, itu bukan kewenangan kami. Kami hanya menjalankan fungsi pengawasan agar objek tanah ini nantinya diberikan kepada pihak yang memang berhak sesuai ketentuan dan luasannya. Yang terpenting, pemerintah hadir dan masyarakat mendapatkan kepastian hukum sehingga ke depan lahan ini bisa dimanfaatkan dengan baik,” tutupnya.

[ Editor : Sarjana ]

Bagikan Berita:

Tinggalkan Balasan

1 Berita Terbaru