BADUNG, Balijani.id | Kantor Imigrasi Kelas II TPI Buleleng mengambil tindakan tegas dengan mendeportasi seorang Warga Negara (WN) Republik Ceko berinisial NKH (46) pada Jumat (16/10/2026). WNA tersebut ditindak akibat nekat melakukan aktivitas bisnis pemasaran vila di Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, yang tidak sesuai dengan izin tinggal miliknya.
Proses deportasi NKH dilakukan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan penerbangan maskapai Qatar Airways (QR-963) rute Denpasar–Doha, dengan tujuan akhir Praha, Republik Ceko.
Penindakan ini berawal dari hasil pengawasan keimigrasian rutin yang menemukan indikasi aktivitas promosi dan pemasaran vila di media sosial Facebook. Saat melakukan pengecekan lapangan, petugas juga menemukan papan pengumuman penjualan vila di area depan bangunan yang mencantumkan nomor kontak pribadi milik NKH.
Aktivitas komersial tersebut melanggar ketentuan Visa on Arrival (VoA) yang dipegangnya, sebab izin kunjungan tersebut sama sekali tidak diperuntukkan bagi kegiatan bekerja maupun menjalankan usaha di Indonesia.
Atas pelanggaran tersebut, NKH dijatuhi Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi sekaligus diusulkan masuk dalam daftar penangkalan. Penindakan ini mengacu pada Pasal 75 ayat (1) juncto Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Langkah hukum ini sejalan dengan instruksi Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, yang menegaskan pentingnya penegakan aturan keimigrasian secara konsisten dan tanpa pandang bulu terhadap WNA yang melanggar hukum di Indonesia.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Buleleng, Anak Agung Gde Kusuma Putra, mengimbau seluruh WNA di Pulau Dewata agar senantiasa menghormati dan mematuhi peraturan hukum yang berlaku.
“Setiap warga negara asing wajib menggunakan visa dan izin tinggal sesuai dengan tujuan kedatangannya. Terhadap setiap pelanggaran, kami akan mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Anak Agung Gde Kusuma Putra.
Imigrasi Buleleng berkomitmen untuk terus memperketat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA guna menjaga ketertiban, keamanan, serta iklim pariwisata Bali yang kondusif.
Kredit Editorial
- Editor: Nyoman Sarjana














