SINGARAJA, Balijani.id | Fraksi Partai NasDem DPRD Kabupaten Buleleng menyampaikan Pandangan Umum terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis dalam Sidang Paripurna di Gedung DPRD Buleleng, Kamis (9/7/2026).
Dua regulasi tersebut meliputi Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025 dan Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Melalui Juru Bicara Fraksi, Dra. Made Putri Nareni, didampingi Ketua Fraksi I Nyoman Meliun, Fraksi NasDem mengapresiasi keberhasilan Pemerintah Kabupaten Buleleng yang kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI atas Laporan Keuangan TA 2025. Namun, NasDem memberikan catatan kritis agar predikat tersebut tidak sekadar menjadi formalitas di atas kertas.
“Pemerintah Daerah jangan terlalu terlena. Predikat WTP untuk menilai kepatuhan tata kelola bukan jaminan bukti kesejahteraan rakyat. Indikator makro ekonomi seperti laju pertumbuhan ekonomi, kemiskinan, pengangguran terbuka, dan inflasi masih menjadi konsen utama dan permasalahan riil di Kabupaten Buleleng,” ujar Made Putri Nareni.
Presisi Anggaran dan Tantangan Pengelolaan Aset Daerah
Terkait pendapatan, Fraksi NasDem memuji kinerja Pemkab Buleleng yang berhasil merealisasikan target pendapatan sebesar 97,84% atau sekitar Rp2,51 triliun lebih. Kendati demikian, guna mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa membebani masyarakat, NasDem mendorong ekstensifikasi sektor ekonomi baru dan optimalisasi aset melalui skema Public-Private Partnership (PPP) atau Kerja Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU). Mereka juga menyarankan penyertaan modal pada BUMD agar dividen ke kas daerah semakin meningkat.
Sementara di sektor belanja, realisasi APBD yang mencapai 94,59% (sekitar Rp2,603 triliun) masih menyisakan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp96 miIiar lebih. Fraksi NasDem mendesak perencanaan ke depan dilakukan lebih presisi dan difokuskan pada belanja modal pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan digitalisasi.
Mengenai Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, Fraksi NasDem mendukung penuh penyesuaian aturan agar selaras dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024. Namun, mereka mempertanyakan sejauh mana kesiapan pemerintah daerah.
“Salah satu syarat pengakuan aset adalah pencatatan dan kecocokan dengan dokumen sumber sebagaimana diatur Permendagri Nomor 47 Tahun 2021. Kami mempertanyakan bagaimana upaya dan mekanisme jajaran Pemkab dalam menginventarisasi pengelompokan serta pendataan barang milik daerah berdasarkan dokumen sumber tersebut,” tambahnya.
Soroti Isu Publik: Oksigen RS Giri Mas Habis dan Infrastruktur Rusak
Di akhir pandangan umumnya, Fraksi Partai NasDem secara khusus melempar kritik tajam terhadap dua isu pelayanan publik yang vital di Kabupaten Buleleng belakangan ini.
Pertama, NasDem menyoroti insiden kehabisan oksigen di RS Giri Mas yang sangat membahayakan penanganan pasien darurat. NasDem mendesak dilakukannya audit total terhadap ketersediaan logistik barang medis serta mengevaluasi kembali Standar Operasional Prosedur (SOP) di seluruh instansi kesehatan Buleleng agar kejadian serupa tidak terulang.
Kedua, NasDem meminta Pemkab Buleleng peka terhadap keluhan dan kritik masif masyarakat, baik yang disampaikan langsung maupun melalui media sosial, terkait banyaknya infrastruktur jalan yang rusak. Kerusakan infrastruktur ini dinilai harus menjadi fokus utama dalam penganggaran pembangunan pada tahun berikutnya.
Dengan berbagai catatan evaluasi tersebut, Fraksi Partai NasDem menyatakan siap menerima kedua Ranperda tersebut untuk dibahas lebih lanjut ke tahapan berikutnya sesuai dengan mekanisme perundang-undangan yang berlaku.
[ Editor : Sarjana ]













