SINGARAJA, Balijani.id | Penanganan perkara tindak pidana penganiayaan di wilayah hukum Buleleng memasuki babak baru. On Tuesday, 7 Juli 2026, sekira pukul 11.00 WITA, telah dilaksanakan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) atas nama tersangka berinisial PES.
Prosesi penyerahan ini berlangsung di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Buleleng, di mana penyidik dari Kepolisian Sektor (Polsek) Banjar menyerahkan tanggung jawab tersangka beserta barang bukti kepada Bapak Kadek Adi Pramarta, S.H., selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ditunjuk.
Berkas Segera Dilimpahkan ke PN Singaraja
Pelaksanaan Tahap II ini berjalan dengan lancar, aman, dan kondusif.
Langkah selanjutnya, tim JPU akan segera menyusun berkas dakwaan untuk kemudian melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Singaraja agar dapat segera disidangkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
[ Editor : Sarjana ]
#KejariBuleleng #PolsekBanjar #PenegakanHukum #TahapII #BulelengKondusif #InfoSingaraja













