News  

HGB Mati, Laporan Dihentikan Polisi, PT SBH Tak Bisa Lagi Kuasai Lahan Pinggir Danau Buyan

Balijani.id, 27 Mei 2026, 15:54 WIB
HGB Mati, Laporan Dihentikan Polisi, PT SBH Tak Bisa Lagi Kuasai Lahan Pinggir Danau Buyan

Buleleng, Balijani.id | Kasus laporan hukum yang dilayangkan PT Sarana Buwana Handara (SBH) terkait dugaan penyerobotan lahan eks Hak Guna Bangunan (HGB) terhadap sejumlah warga di kawasan Danau Buyan, Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, akhirnya runtuh di tangan hukum.

Aparat Polres Buleleng secara resmi menghentikan proses penyelidikan atas laporan yang diajukan per tanggal 13 Mei 2026 tersebut. Langkah ini diambil lantaran penyidik tidak menemukan adanya unsur peristiwa pidana, alias pihak pelapor tidak lagi memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang sah.

Keputusan tegas dari korps bhayangkara itu sesungguhnya menegaskan satu hal penting di mata publik: warga yang dilaporkan bukan sedang melakukan tindakan melawan hukum dengan menyerobot tanah milik perusahaan, melainkan murni mempertahankan ruang hidup yang telah mereka kuasai, kelola, dan tempati secara turun-temurun jauh sebelum polemik agraria ini mencuat.

Nama salah seorang warga setempat, Made Suartana alias Bentir, yang ditunjuk sebagai perwakilan belasan kepala keluarga sempat diseret sebagai terlapor dalam laporan dugaan penyerobotan tersebut. Namun, fakta hukum di lapangan berbicara sangat sederhana dan terang benderang.

Masa berlaku draf HGB milik PT SBH atas bentangan lahan di kawasan pinggir Danau Buyan tersebut diketahui telah berakhir sejak tahun 2012 silam. Ketika draf masa berlaku HGB itu kedaluwarsa dan tidak diperpanjang secara sah sesuai dengan ketentuan hukum agraria yang berlaku di Indonesia, maka secara otomatis hak atas tanah tersebut hapus demi hukum dan statusnya kembali menjadi tanah negara.

Menelantarkan Lahan Produktif Rakyat

Ironisnya, sejak hak konsesi HGB itu pertama kali diberikan oleh negara kepada PT SBH, lahan strategis tersebut dinilai tidak pernah dimanfaatkan atau dikembangkan secara optimal sesuai dengan tujuan awal pemberian haknya. Tidak tampak adanya draf pembangunan fisik yang nyata maupun skema pemanfaatan menyeluruh sebagaimana mestinya kewajiban penerima hak atas tanah negara.

Dalam praktiknya di lapangan, kawasan tersebut justru dibiarkan telantar dan terbengkalai selama bertahun-tahun, sementara masyarakat adat sekitar secara swadaya terus mengolah, menanami, dan menjaga draf kelestarian lahan tersebut agar tetap menjadi kawasan hijau yang produktif.

Artinya, sejak draf HGB itu mati pada tahun 2012, tidak ada lagi landasan hak eksklusif bagi pihak perusahaan untuk mengklaim penguasaan absolut atau melarang aktivitas warga di atas lahan tersebut. Klaim sepihak yang terus diembuskan seolah-olah lahan masih menjadi draf aset korporasi justru berpotensi menyesatkan opini publik serta membuka ruang tindakan kriminalisasi terhadap warga kecil yang telah puluhan tahun menggantungkan hidup di sana.

Made Suartana dengan tegas menyatakan bahwa dirinya bersama warga Pancasari lainnya tidak pernah memiliki niat ataupun melakukan aksi merebut tanah milik pihak lain. Menurutnya, masyarakat hanya berjuang mempertahankan hak dasar untuk hidup yang sudah diwariskan secara turun-temurun oleh para leluhur mereka di kawasan pinggir Danau Buyan.

“Kami semua lahir, besar, dan berkeluarga di sini. Orang tua kami sudah berkebun, bercocok tanam, dan menyambung hidup dari draf kesuburan tanah ini sejak puluhan tahun yang lalu. Kalau sekarang tiba-tiba kami dituduh sebagai penyerobot, lalu di mana letak keadilan bagi rakyat kecil seperti kami?” keluh Bentir kepada wartawan di Pancasari, Rabu (27/5/2026).

Ia kembali menekankan bahwa sejak draf HGB perusahaan berakhir pada 2012, status tanah tersebut secara otomatis kembali dikuasai penuh oleh negara. Oleh karena itu, menurutnya, tidak ada dasar moral maupun draf hukum yang logis untuk menuduh warga sebagai pelaku kriminal penyerobotan lahan.

“Kalau masa berlaku HGB sudah mati, maka hak istimewa perusahaan itu juga sudah selesai. Kami bukan menyerobot tanah korporasi. Kami hanya mempertahankan pemanfaatan draf tanah yang sejak lama kami kuasai secara fisik dan kami olah untuk menyambung hidup sehari-hari,” tegas Bentir meluruskan.

Penguasaan Fisik Puluhan Tahun

Warga di seputaran Danau Buyan sendiri bukanlah kelompok pendatang dadakan yang tiba-tiba menduduki lahan kosong. Mereka telah mengolah tanah, mendirikan hunian sederhana, berkebun sayur, dan mempertahankan draf kelestarian kawasan itu secara turun-temurun. Banyak kepala keluarga yang tercatat telah menetap lebih dari 30 bahkan 50 tahun di wilayah pesisir danau tersebut. Fakta penguasaan fisik secara nyata dan pengelolaan dengan itikad baik oleh masyarakat ini menjadi draf realitas sosial yang tidak bisa dihapus begitu saja hanya dengan pemasangan plang klaim sepihak oleh korporasi.

Dalam perspektif hukum pertanahan nasional (UUPA), tanah negara bekas HGB yang telah berakhir masa berlakunya tidak secara otomatis dapat diklaim kembali menjadi hak milik korporasi secara permanen. Negara memiliki kewajiban konstitusional untuk mengatur ulang draf pemanfaatannya demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Termasuk di dalamnya memberikan draf prioritas utama bagi masyarakat lokal yang secara nyata telah menguasai dan memanfaatkan lahan tersebut secara terus-menerus dengan itikad baik.

Oleh karena itu, draf penghentian penyelidikan (SP3) oleh penyidik Satreskrim Polres Buleleng patut dipandang sebagai sebuah langkah hukum yang sangat objektif dan berkeadilan. Polisi dinilai jeli melihat fakta hukum substantif, bukan tunduk pada tekanan kepentingan kekuatan modal swasta. Pihak kepolisian pada akhirnya melihat bahwa draf perkara ini murni merupakan konflik agraria struktural, yang akar persoalannya terletak pada status hak atas tanah yang telah kedaluwarsa sejak 14 tahun yang lalu.

Publik berharap jangan sampai draf instrumen hukum berubah fungsi menjadi alat intimidasi dan menakut-nakuti masyarakat kecil demi membuka jalan bagi kepentingan bisnis tertentu atas penguasaan kawasan strategis. Sebab, negara melalui aparat penegak hukum tidak boleh kalah oleh logika sempit bahwa setelah HGB mati, tanah tetap dapat dikuasai sepihak selamanya oleh korporasi. Bila pola pembiaran itu dilegalkan, maka semangat luhur Undang-Undang Pokok Agraria hanya akan tinggal draf slogan di atas kertas tanpa adanya keberpihakan nyata kepada rakyat kecil.

[ Editor : Sarjana ]

Bagikan Berita:

Tinggalkan Balasan

1 Berita Terbaru