News  

Ranperda Pajak dan Retribusi Disepakati, DPRD Buleleng Tekankan Perlindungan UMKM dan Tutup Kebocoran Anggaran

Balijani.id, 21 Apr 2026, 13:27 WIB

Buleleng, Balijani.id| Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng bersama Pemerintah Daerah akhirnya mencapai kesepakatan penting dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kesepakatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat kebijakan fiskal daerah yang lebih adaptif dan berkeadilan.

Rapat lanjutan yang digelar di ruang Gabungan Komisi DPRD Buleleng, Selasa (21/4/2026), dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, SM, serta dihadiri Sekretaris Daerah mewakili eksekutif, jajaran anggota dewan, pimpinan SKPD, tim ahli, dan undangan terkait lainnya.

Dalam forum tersebut, DPRD Buleleng menyatakan menerima Ranperda yang diajukan eksekutif dengan sejumlah catatan strategis. Salah satu penekanan utama adalah bahwa setiap kenaikan tarif retribusi, baik jasa umum maupun jasa usaha, harus diimbangi dengan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Ketua DPRD Buleleng, Ngurah Arya, menegaskan pentingnya edukasi yang tepat kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), khususnya terkait Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Ia menekankan bahwa pajak tersebut tidak dibebankan kepada pelaku usaha, melainkan kepada konsumen.

“Pemahaman ini harus disosialisasikan secara masif agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di kalangan UMKM. Jangan sampai kebijakan ini justru menimbulkan keresahan,” tegasnya.

Selain itu, DPRD juga menyoroti persoalan klasik yang kerap luput dari perhatian, yakni potensi kebocoran anggaran di berbagai Unit Perangkat Daerah (UPD). Sektor kesehatan menjadi salah satu perhatian serius, terutama terkait sinkronisasi data jaminan kesehatan.Ngurah Arya mengungkapkan adanya potensi kerugian di rumah sakit daerah akibat klaim pasien masyarakat miskin yang tidak sepenuhnya terakomodasi oleh BPJS Kesehatan. Hal ini dinilai dapat berdampak pada pendapatan daerah.

“Kita tidak bisa hanya fokus meningkatkan pendapatan dari sektor UMKM, sementara di sektor lain justru terjadi kebocoran. Perlu ada sinergi kuat antara Dinas Kesehatan, Bappeda, dan BPJS agar hak masyarakat tetap terlindungi tanpa merugikan keuangan daerah,” ujarnya.

Pembahasan Ranperda ini sendiri telah berlangsung cukup panjang, yakni sekitar 10 bulan sejak pertama kali diajukan oleh Bupati pada 16 Juni 2025. Proses tersebut turut dipengaruhi oleh dinamika regulasi di tingkat pusat, termasuk terbitnya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/4528/SJ.

Dengan tercapainya kesepahaman antara legislatif dan eksekutif, seluruh fraksi dan komisi DPRD Buleleng sepakat bahwa substansi perubahan Ranperda telah sesuai dengan kebutuhan daerah saat ini. Ranperda pun resmi dilanjutkan ke tahap berikutnya hingga penetapan menjadi Peraturan Daerah.

Langkah ini diharapkan mampu memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Buleleng secara optimal, tanpa memberikan beban berlebih kepada masyarakat, sekaligus memastikan tata kelola keuangan daerah yang lebih transparan dan akuntabel.

[ Editor : Sarjana ]

Bagikan Berita:

Tinggalkan Balasan

1 Berita Terbaru