Buleleng, Balijani.id| Komisi II dan Komisi III DPRD Kabupaten Buleleng menaruh perhatian serius terhadap persoalan akurasi dan sinkronisasi data dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penanggulangan Kemiskinan. DPRD menilai, ketidaksamaan data antara pemerintah pusat dan daerah berpotensi menghambat efektivitas kebijakan serta program pengentasan kemiskinan di Buleleng.
Persoalan tersebut mengemuka dalam rapat kerja Komisi pembahas Ranperda Penanggulangan Kemiskinan yang digelar di Ruang Rapat Gabungan Komisi DPRD Buleleng, Kamis (29/1/2025). Rapat ini dihadiri perangkat daerah terkait, Forum Komunikasi Desa (Forkomdes), Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) se-Kabupaten Buleleng, serta Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Buleleng. Dalam forum tersebut, DPRD menegaskan pentingnya data sebagai fondasi utama dalam menentukan arah kebijakan penanggulangan kemiskinan.
Ketua Komisi II DPRD Buleleng, Wayan Masdana, menyampaikan bahwa selama ini masih ditemukan perbedaan data kemiskinan, khususnya pada program bantuan yang bersumber dari pemerintah pusat. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan tumpang tindih program dan menghambat optimalisasi intervensi kebijakan di tingkat daerah.
“Data kemiskinan harus satu pintu, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu, DPRD mendorong adanya koordinasi intensif dengan berbagai pihak, termasuk kementerian terkait di pemerintah pusat, agar tidak terjadi tumpang tindih data maupun program,” tegas Wayan Masdana.
Ia menjelaskan, koordinasi dengan pemerintah pusat diperlukan untuk memperjelas mekanisme pemutakhiran data, pembagian kewenangan, serta sinkronisasi kebijakan dan anggaran. Hal ini dinilai penting agar Ranperda Penanggulangan Kemiskinan yang tengah dibahas benar-benar menjadi payung hukum yang efektif, implementatif, dan mampu menjawab persoalan kemiskinan secara konkret di Buleleng.
Masdana juga menyinggung keresahan perangkat desa terkait sanksi bagi desa yang dinilai tidak melakukan pemutakhiran data. Menurutnya, persoalan tersebut telah diklarifikasi, mengingat sistem pendataan kemiskinan saat ini mengalami perubahan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dengan variabel yang lebih luas. Perubahan ini berdampak pada perbedaan hasil pendataan, terutama untuk program bantuan dari pemerintah pusat, sementara bantuan daerah masih dapat dikendalikan melalui validasi di tingkat desa.
Terkait hal itu, DPRD memastikan akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pemerintah pusat untuk merumuskan langkah dan strategi pendataan yang dapat dijadikan pedoman di tingkat desa. DPRD juga mengimbau pemerintah desa dan kelurahan agar aktif terlibat dalam proses pemutakhiran data guna memastikan data kemiskinan benar-benar mencerminkan kondisi riil masyarakat.
Dengan adanya Ranperda Penanggulangan Kemiskinan, DPRD berharap Kabupaten Buleleng memiliki landasan hukum yang kuat dalam menekan angka kemiskinan secara berkelanjutan, tepat sasaran, dan berkeadilan, sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan desa dalam mengatasi persoalan kemiskinan secara menyeluruh.
[ Editor : Sarjana ]













