Buleleng, Balijani.id| DPRD Kabupaten Buleleng menekankan pentingnya penerapan reward dan punishment dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penanggulangan Kemiskinan. Penegasan ini disampaikan sebagai langkah serius memastikan program pengentasan kemiskinan berjalan tepat sasaran dan berbasis data yang valid.
Melalui Komisi II dan Komisi III, DPRD Buleleng menyoroti peran krusial data kemiskinan yang dimulai dari tingkat desa. Ketua Komisi II DPRD Buleleng, Wayan Masdana, SE, menegaskan bahwa akurasi data menjadi fondasi utama dalam menyusun kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan pemerintah daerah ke depan.
“Data ini menjadi kunci utama. Kalau datanya tidak akurat sejak dari desa, maka program yang dijalankan pemerintah daerah juga tidak akan tepat sasaran,” tegas Wayan Masdana saat rapat komisi pembahas Ranperda di Ruang Komisi II DPRD Buleleng, Selasa (27/1/2026).
Dalam rapat bersama Komisi III dan sejumlah SKPD terkait, disampaikan bahwa Ranperda ini mengatur secara tegas mekanisme reward dan punishment bagi desa dalam melakukan pemutakhiran data kemiskinan. Kategori masyarakat miskin mencakup desil 1 hingga desil 5, yang didukung 39 jenis data, terdiri dari 13 data pribadi dan 26 data penunjang.
“Kami mengajak semua pihak, baik pemerintah desa maupun OPD terkait, untuk bersama-sama mengawasi proses pemutakhiran data ini. Karena data yang valid akan berdampak langsung pada keberhasilan program penanggulangan kemiskinan,” ujarnya.
Terkait sanksi, eksekutif melalui dinas terkait akan melakukan monitoring ketat terhadap kinerja desa. Sanksi yang diatur meliputi sanksi administrasi, penundaan pengalokasian anggaran, hingga sanksi terberat berupa sanksi pidana yang akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
Sebagai tindak lanjut, Komisi II dan Komisi III DPRD Buleleng akan melakukan sosialisasi kepada Forkomdes dan para camat se-Kabupaten Buleleng. Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh pihak memahami substansi Ranperda sebelum pembahasan berlanjut ke tahap berikutnya.
Rapat tersebut dihadiri Ketua dan Anggota Komisi II dan III DPRD Buleleng, Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Buleleng, Bappeda, Dinas PMD, Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Bagian Hukum Setda, serta undangan terkait lainnya. DPRD berharap Ranperda ini menjadi instrumen kuat untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan secara tepat, adil, dan terukur di Buleleng.
[ Editor : Sarjana ]













