Buleleng, Balijani.id| Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penanggulangan Kemiskinan di DPRD Kabupaten Buleleng mulai diarahkan pada satu titik krusial: akurasi data. Komisi pembahas Ranperda menilai, keberhasilan program pengentasan kemiskinan sangat ditentukan oleh kekuatan basis Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Penegasan itu mengemuka dalam rapat internal Komisi II bersama Komisi III DPRD Buleleng sebagai komisi pembahas Ranperda Penanggulangan Kemiskinan, yang digelar di Ruang Komisi II DPRD Buleleng, Senin (19/1/2025).
Ketua Komisi II DPRD Buleleng, Wayan Masdana, SE, menilai validasi DTSEN, khususnya pada kelompok desil 1 hingga desil 5, menjadi instrumen utama agar program penanggulangan kemiskinan tidak lagi meleset dari sasaran. Ia menyoroti berbagai persoalan kemiskinan di desa yang selama ini kerap berawal dari ketidakakuratan data, yang sebelumnya dikenal sebagai DTKS.
Ke depan, ia berharap penguatan dan validasi data tersebut juga membuka ruang pengawasan publik, sehingga kebijakan yang diambil pemerintah benar-benar mencerminkan kondisi riil masyarakat.
“Rapat kali ini kami bersama Komisi III melakukan rapat internal yang pada dasarnya kami ingin mengetahui DTSEN dalam program penanggulangan kemiskinan tersebut sudah valid apa belum, mengingat banyak permasalahan pada hampir semua desa berawal dari basis data, sehingga ke depan rancangan perda yang sedang dibahas ini dapat mengakomodir program dan strategi dalam pengentasan kemiskinan bisa lebih komprehensif dalam penyelesaiannya,” ujar Wayan Masdana.
Ranperda Penanggulangan Kemiskinan sendiri menjadi salah satu agenda prioritas pembahasan DPRD Buleleng pada tahun 2026, berdasarkan usulan dari pemerintah daerah.
Melalui payung hukum yang jelas, DPRD berharap program-program pengentasan kemiskinan dapat berjalan lebih optimal, transparan, dan langsung menyentuh kebutuhan masyarakat sesuai fakta di lapangan serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagai tindak lanjut, komisi pembahas akan segera menggelar pembahasan bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait guna menyempurnakan draf Ranperda, sebelum nantinya disepakati dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng.
Rapat internal tersebut dihadiri oleh Ketua dan Anggota Komisi II, Ketua dan Anggota Komisi III, Tim Ahli DPRD Buleleng, serta undangan lainnya.
[ Editor : Sarjana ]













