Singaraja, Balijani.id| Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode Triwulan ke IV Tahun 2025 yang bertempat di Ruang Rapat Kantor KPU Kabupaten Buleleng pada Senin, (8/12/2025).
Acara dihadiri oleh Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan, beserta undangan dari Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Buleleng, Ketua Bawaslu Kabupaten Buleleng, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Buleleng, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Buleleng, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng, Lapas Kelas IIB Singaraja serta Ketua Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024.
Dalam sambutannya sekaligus membuka acara Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng Komang Dudhi Udiyana menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh stakeholder yang sudah terlibat langsung dan mendukung pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang masuk pada periode Triwulan IV di tahun 2025. Dinamika data pemilih yang terus berubah dari waktu ke waktu menghadapkan KPU pada proses validasi data dan verifikasi ke lapangan langsung untuk mendapatkan data yang akurat dan mutakhir.
Disampaikan pula bahwa Data turunan dari KPU RI akan terus dilaksanakan pemutakhiran, penting untuk ditindaklanjuti sehingga mendapatkan data pemilih yang mutakhir dan valid sebagai dasar untuk persiapan pemilu yang akan datang. Maka dari itu KPU Kabupaten Buleleng akan terus berkoordinasi dengan stakeholder terkait. Hasil penetapan rekapitulasi tingkat Kabupaten akan di sampaikan pada rekapitulasi semester kedua di tingkat Provinsi.
Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan dalam arahannya menyampaikan bahwa dengan adanya data pemilih yang valid dan akurat akan mendukung penyelenggaraan pemilu yang efektif, maka penting untuk terus melaksanakan pembenahan dan pemutakhiran data pemilih guna untuk mempersiapkan penyelenggaraan pemilu yang akan datang. Sinergitas antara stakeholder terkait harus tetap terjalin, untuk memperoleh sinkronisasi data yang akurat dan mutakhir.
Acara dilanjutkan dengan penyampaian hasil penetapan rekapitulasi yang disampaikan oleh Anggota Divisi Perencanaan Data dan Informasi Ngurah Cahyudi Wiratama, bahwa untuk pemutakhiran data pemilih dari rentang waktu pemutakhiran triwulan ke III menuju ke triwulan IV kronolisnya mencangkup tiga kategori perubahan data yaitu jumlah pemilih baru 9.218, kategori jumlah pemilih tidak memenuhi syarat 7.655 dan kategori jumlah perbaikan data pemilih total 6.543, sehingga diperoleh hasil rekapitulasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan Triwulan IV Tahun 2025 dari 9 Kecamatan di Kabupaten Buleleng sejumlah 608.863 terdiri dari Laki-laki 304.549 dan Perempuan 304.314.
Selanjutnya KPU Kabupaten Buleleng menuangkan hasil penetapan dalam Berita Acara Nomor 80/PL.01.2-BA/5108/2025 yang ditandatangani oleh seluruh Komisioner dan disahkan dengan Keputusan KPU Kabupaten Buleleng Nomor 57 Tahun 2025 tentang Penetapan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Kabupaten Buleleng Triwulan IV Tahun 2025.
Acara diakhiri dengan penyerahan Salinan Keputusan serta Berita Acara Hasil Penetapan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan ke IV Tahun 2025.
[ Editor : Sarjana ]












