KLUNGKUNG, Balijani.id | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung menjadi daerah pertama di Bali yang menerima Laporan Hasil Analisis dan Evaluasi (Anev) Produk Hukum Daerah dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali. Penyerahan dokumen strategis tersebut berlangsung dalam acara Penyampaian Hasil Analisis dan Evaluasi Produk Hukum Daerah di Ruang Rapat Kantor Bupati Klungkung, Rabu (23/9/2026).
Bupati Klungkung, I Made Satria, menyambut baik dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas langkah Kanwil Kemenkum Bali yang telah melakukan pemetaan serta evaluasi komprehensif terhadap regulasi daerah di Kabupaten Klungkung.
Menurut Bupati Satria, dokumen hasil Anev ini menjadi acuan penting dalam menyelaraskan, memperbarui, serta membenahi berbagai peraturan daerah. Hal ini krusial agar regulasi yang ada tetap relevan, efektif, dan mendukung percepatan pembangunan daerah.
“Pemkab Klungkung menyambut baik sinergi dengan Kanwil Kemenkum Bali dalam membangun regulasi daerah yang semakin berkualitas. Kami berharap kerja sama dan pendampingan seperti ini dapat terus berlanjut pada produk hukum daerah lainnya, sehingga regulasi yang kita miliki senantiasa selaras, implementatif, serta memberikan kepastian hukum dan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Bupati Satria.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Eem Nurmanah, menegaskan bahwa penyerahan laporan Anev ini merupakan momen bersejarah karena baru pertama kali dilaksanakan di Bali.
“Laporan Anev ini merupakan yang perdana, dan Kabupaten Klungkung menjadi daerah pertama di Bali yang menerima hasil Analisis dan Evaluasi Produk Hukum Daerah,” ungkap Eem Nurmanah.
Melalui sinergi ini, Kanwil Kemenkum Bali berharap produk hukum daerah yang diterbitkan Pemkab Klungkung ke depan semakin transparan, tidak bertentangan dengan aturan di atasnya, serta menciptakan iklim hukum yang kondusif bagi masyarakat maupun investasi daerah.
Kredit Editorial
- Editor: Nyoman Sarjana
















