JAKARTA, Balijani.id — Rencana pemerintah untuk menggratiskan biaya pendidikan di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) mulai memicu pembahasan krusial terkait masa depan Perguruan Tinggi Swasta (PTS). Kebijakan afirmatif bagi PTN dinilai perlu dirancang matang agar tidak mematikan PTS yang selama ini menopang mayoritas akses pendidikan tinggi di Indonesia.
Wakil Rektor Universitas Paramadina, Dr. Handi Risza, menegaskan bahwa perubahan skema pembiayaan dan penerimaan mahasiswa PTN akan berdampak langsung terhadap stabilitas ekosistem pendidikan secara makro.
“Pendidikan tinggi adalah ekosistem yang saling bertaut. Intervensi regulasi secara ekstrem tanpa kalkulasi makro yang matang dan teknokratis berisiko merusak stabilitas tata kelola komponen lainnya,” ujar Handi dalam keterangannya, Jumat (25/9/2026).
Pernyataan ini merespons instruksi Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas pada 23 September 2026 yang meminta jajarannya menghitung skema PTN bebas biaya, termasuk penghapusan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Uang Pangkal/Iuran Pengembangan Institusi (IPI).
Evaluasi Jalur Mandiri dan Pembatasan Kuota PTN
Handi menyoroti bagaimana transformasi PTN menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) dalam semedekade terakhir telah menggeser pola pembiayaan. Kebutuhan kemandirian anggaran mendorong PTN memperbesar porsi penerimaan mahasiswa via Jalur Mandiri dengan biaya UKT tertinggi dan IPI masif.
“Akses ke kampus negeri akhirnya terdistorsi oleh kemampuan finansial, menggeser prinsip meritokrasi akademis yang seharusnya menjadi panglima,” tegasnya.
Menurut Handi, jika biaya kuliah PTN nantinya ditanggung penuh oleh APBN, pemerintah harus membatasi daya tampung (kuota) PTN secara ketat. Kampus negeri tidak perlu lagi ‘mengejar angka’ penerimaan mahasiswa demi menutupi operasional.
“Kampus negeri harus dikembalikan pada fungsi intinya: menjadi pilar keunggulan akademis, pusat riset terapan, pencetak inovasi nasional, serta bersaing di tingkat internasional,” tambah Handi.
Menyelamatkan PTS yang Menguasai 91,7 Persen Perguruan Tinggi
Merujuk data Portal Data Kemendiktisaintek, saat ini terdapat 3.944 PTS (sekitar 91,7% dari total perguruan tinggi di Indonesia). Kebijakan PTN gratis tanpa proteksi terhadap PTS berpotensi menciptakan ketimpangan parah yang mengancam keberlangsungan kampus swasta.
Untuk mencegah disrupsi tersebut, Handi mengusulkan tiga langkah strategis:
-
Refocusing KIP Kuliah untuk PTS: Jika seluruh mahasiswa PTN dibebaskan biaya melalui anggaran negara, skema Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah diprioritaskan penuh bagi mahasiswa tidak mampu di PTS. Gagasan ini sejalan dengan pandangan Komisi X DPR RI.
-
Perluasan Insentif Operasional & Afirmasi: Mendorong perluasan Program Penguatan Perguruan Tinggi Swasta (PP-PTS) serta bantuan operasional, khususnya bagi PTS di wilayah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T) serta PTS yang konsisten menjaga mutu tridharma.
-
Standardisasi dan Pengendalian Mutu: Proteksi negara tidak boleh diberikan kepada kampus swasta yang berkinerja buruk atau sekadar berfungsi sebagai “pabrik ijazah”. Evaluasi dan pembersihan mutu tetap mutlak dilakukan.
Sinergi dan Spesialisasi
Handi juga mengimbau PTS untuk memperkuat diferensiasi dan spesialisasi, seperti pengembangan pendidikan vokasi, kurikulum yang adaptif dengan kebutuhan industri, serta inovasi pembelajaran digital.
“Melalui sinergi yang tepat dan intervensi regulasi yang adil, PTN dan PTS tidak lagi terjebak dalam kompetisi yang saling mematikan. Sebaliknya, keduanya dapat tumbuh bersama dalam harmoni ekosistem pendidikan nasional yang kokoh, berkeadilan, dan berdaya saing global,” tutupnya.
Kredit Editorial
- Editor: Nyoman Sarjana













