Berita Sarin Gumi Nusantara
RedaksiIndeks
Hukum  

Perbuatan Cabul Terungkap Dari CCTV, Pelaku Diamankan.

Caption : Perbuatan Cabul Terungkap Dari CCTV, Pelaku Diamankan

Buleleng, Balijani.id – Berawal dari rekaman CCTV yang dimiliki paman korban Komang Alit Sukerawan yang sekaligus pemilik warung melihat rekaman CCTV pada hari Rabu tanggal 30 Maret 2022 sekira 14.00 wita, terlihat dari CCTV korban sebut saja namanya Kembang duduk berdampingan dengan terduga pelaku Made Arbawa alias Molo (48 tahun) yang menyuruh korban dengan menggunakan tangannya meraba-raba alat kelamin terduga pelaku.

Berawal dari rekaman CCTV yang ada kemudian Komang Alit Sukerawan (39 tahun) menemui terduga pelaku dan setelah ditanyakan pelaku mengakui perbuatan yang telah dilakukannya.

Tidak hanya kepada pelaku rekaman peristiwa tersebut ditanyakan, kepada pihak korban juga dipertanyakan kebenaran rekaman CCTV tersebut dan korban mengakui tidak hanya disuruh untuk meraba-raba alat kelamin terduga pelaku Made Arbawa alias Molo, bahkan korban mengakui bahwa pernah disetubuhi oleh terduga pelaku pada hari Jumat tanggal 4 Maret 2022 sekira pukul 00.00 wita di salan satu bangunan kosong yang ada dibelakang rumah pamannya di salah satu Desa yang ada di Kecamatan Kubutambahan.

Berbekal dengan rekaman CCTV dan pengakuan korban kemudian ayah kandung korban sebut saja namanya Keta umur 38 tahun melaporkan peristiwa tersebut ke unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/ 51 /III/2022/SPKT/Polres Buleleng/Polda Bali, tanggal 31 Maret 2022.

Dari hasil penyidikan yang dilakukan ditemukan bukti yang cukup, didukung dengan adanya keterangan saksi-saksi, barang bukti termasuk hasil VER bahwa terduga pelaku cukup bukti telah diduga melakukan perbuatan cabul dan juga diduga telah melakukan perbuatan persetubuhan terhadap korban Kembang umur 12 tahun 10 bulan,

Awalnya saat itu korban sedang mencuci piring, tiba-tiba korban dipanggil pelaku dan juga memberikan kode lampu senter yang berkedip-kedip kearah korban dan diperlihatkan uang diduga uang mainan 5000 an, yang terikat dengan benang kemudian korban mendekatinya dan terlihat terduga pelaku sudah melakukan Onani dibawah pohon pisang dan setelah korban mendekatinya, terduga pelaku mengajak korban kebangunan kosong dan pelaku membuka pakaian korban kemudian disetubuhinya.

Barang bukti yang dipergunakan dalam perkara ini berupa 1 Potong Baju kaos warna merah, Satu potong celana pendek warna orange motif kotak-kotak, Satu potong celana dalam warna putih motif bunga-bunga, 1 Potong celana panjang warna abu-abu, 1 Potong bra warna pink, 1 buah CCTV merk EZVIZ dan 1 Buah HP merk Vivo Y12, serta hasil VER.

 

Terhadap terduga pelaku Made Arbawa alias Molo , telah diamankan sejak tanggal 7 April 2022 dan diamankan 20 hari kedepan di Rutan Polres Buleleng dan disangka telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 ayat (1) dan atau Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 ttg Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76 D dan atau 76 E UU RI no. 35 tahun 2014 Perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak ( 003/red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *