Di Tengah Kelangkaan, Polda Bali Tindak Tegas Penyalahgunaan BBM Bersubsidi dan Amankan 7 Tersangka

Balijani.id, 16 Okt 2026, 17:55 WIB
Polda Bali dan jajaran polres mengamankan 7 tersangka serta sejumlah barang bukti dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi, Jumat (16/10/2026).

DENPASAR, Balijani.id | Di tengah kondisi kelangkaan BBM, Polda Bali bersama jajaran Polres/Polresta menegaskan komitmennya untuk mengawal ketersediaan serta memastikan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi tepat sasaran. Komitmen ini dibuktikan melalui tindakan tegas pengungkapan kasus penimbunan dan penyalahgunaan BBM jenis Solar serta Pertalite di wilayah hukum Polda Bali.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, S.I.K., membenarkan jajarannya telah mengamankan sebanyak 7 orang tersangka dari sejumlah lokasi berbeda.

“Polda Bali dan jajaran tidak akan menoleransi segala bentuk penyalahgunaan atau penyelewengan BBM yang disubsidi pemerintah. Tindakan tegas ini kami lakukan demi melindungi hak masyarakat yang memang membutuhkan BBM subsidi tersebut,” tegas Kombes Pol Ariasandy, Jumat (16/10/2026).

1. Pengungkapan Ditreskrimsus Polda Bali: Penimbunan 300 Liter Solar di Tabanan

Berdasarkan laporan masyarakat pada Sabtu (10/10/2026) sekitar pukul 00.30 WITA, Ditreskrimsus Polda Bali berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial IMS (64) di lahan kosong sebelah SPBU 54.821.04, Jl. Dr. Soekarno, Delod Peken, Tabanan.

  • Modus Operandi: Pelaku memborong Solar bersubsidi di SPBU memanfaatkan barcode kendaraan dan barcode petani yang dimilikinya. Solar tersebut ditampung dalam puluhan jerigen menggunakan mobil Suzuki Carry ST 100 warna abu-abu metalik (No. Pol DK 1216 GD) untuk dijual kembali di warung miliknya demi keuntungan pribadi. Praktik ilegal ini diakui pelaku telah berlangsung sejak awal tahun 2026.

  • Barang Bukti yang Diamankan:

2. Pengungkapan Polresta Denpasar & Polres Jajaran: Penjualan Pertalite via Facebook Marketplace

Sementara itu, Satreskrim Polresta Denpasar, Polres Buleleng, Polres Badung, dan Polres Gianyar mengamankan 6 orang tersangka yang mengecer BBM bersubsidi jenis Pertalite secara ilegal. Para pelaku menjualnya dengan harga fantastis mencapai Rp 50.000 hingga Rp 100.000 per botol ukuran 1,5 liter melalui platform Facebook Marketplace secara Cash on Delivery (COD).

  • Identitas Para Pelaku:

    1. F (31) — Ditangkap Polresta Denpasar (14 Oktober 2026).

    2. PSAA (25), GAW (17), dan GR (31) — Ditangkap Polres Buleleng.

    3. U (27) — Ditangkap Polres Badung di TKP Dalung, Kuta Utara.

    4. IGRA (23) — Ditangkap Polres Gianyar di TKP Batubulan.

  • Barang Bukti Gabungan Polres/Ta Jajaran:

    • Belasan botol dan galon berisi BBM jenis Pertalite (total belasan liter).

    • Sejumlah botol plastik kosong dan selang bening sepanjang 2 meter.

    • 1 unit mobil Suzuki Carry Pick-Up (DK 8492 PR).

    • 1 unit sepeda motor Honda Scoopy (DK 6610 UBD).

    • 1 unit sepeda motor Suzuki Thunder (DK 2804 RG).

    • Uang tunai hasil penjualan senilai Rp 70.000 dan Rp 750.000.

    • 1 unit smartphone Redmi Note 12 (alat transaksi online).

Ancaman Hukuman dan Imbauan Kepolisian

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan dengan Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja) terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah. Para pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.

Menanggapi maraknya penyalahgunaan ini, Kabid Humas Polda Bali mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar tidak menyalahgunakan dokumen maupun kemudahan izin yang diberikan pemerintah demi mengeruk keuntungan pribadi secara ilegal.

“Kami meminta kerja sama dari seluruh masyarakat. Apabila menemukan atau mencurigai adanya aktivitas penimbunan maupun penyelewengan distribusi BBM dan Gas bersubsidi, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui Call Center Kepolisian 110,” tutup Kombes Pol Ariasandy.

Kredit Editorial

  • Editor: Nyoman Sarjana
Bagikan Berita:

Tinggalkan Balasan

1 Berita Terbaru