JAKARTA, Balijani.id | Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung terus mendalami penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang melibatkan PT PMM.
Pada Jumat (9/10/2026), penyidik memeriksa dua orang saksi, yaitu HG dari PT Timah Tbk dan LOTJ dari PT PMM. Pemeriksaan kedua saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi berkas perkara yang sedang ditangani.
Ruang Lingkup dan Profesionalitas Penyidikan
Dugaan penyimpangan tata kelola pertambangan mineral bukan logam oleh PT PMM ini diperkirakan berlangsung dalam rentang waktu 2018 hingga 2026. Meski demikian, materi spesifik pemeriksaan maupun peran kedua saksi belum dirinci secara resmi oleh pihak Kejaksaan Agung.
-
Asas Praduga Tak Bersalah: Pihak penyidik menegaskan bahwa pemanggilan dan pemeriksaan saksi tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan mereka dalam tindak pidana yang sedang disidik.
-
Komitmen Hukum: JAM PIDSUS memastikan seluruh proses penanganan perkara dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.
Kredit Editorial
- Editor: Nyoman Sarjana














