News  

Persidangan Pra Peradilan Arka Wijaya VS Polres Buleleng Berkutat Sah Tidak Sahnya Proses Penangkapan

Balijani.id, 7 Jan 2024, 07:35 WIB

Buleleng (Bali), Balijani.id ~ Pemeriksaan Saksi jumat 5 Januari 2024, Kuasa Hukum dengan menghadirkan saksi saksi, dari Penasehat Hukum Gede Putu Arka Wijaya yang diwakili jubirnya I Gusti Lanang Iriana, S.H menyampaikan bahwa mereka berharap terungkapnya kebenaran dari keterangan saksi saksi yang mereka telah ajukan.

“Kami cukup puas karena bisa menghadirkan semua saksi, yang kami anggap perlu untuk menjadi saksi,” tegas ADV Lanang.

Ditambahkan oleh ADV Nyoman Ardana dengan hadirnya saksi saksi antara lain Luh Ayu Widayanti, Nur Tri Lintang, Gede Rasa Dana, Komang Suka Arnaya, Putu Mangku Padang dan Heru Imam Darmawan fakta hukumnya sudah terbuka bahwa apa yang dilakukan oleh penyidik Polres Buleleng, dimana proses administrasi ketentuannya sesuai KUHP belum terpenuhi

” Sehingga kami selaku kuasa sudah bisa menunjukkan kepada Hakim dan saksi, apa yang ada sebenarnya, karena saya liat surat yang disampaikan pemohon pada saat itu, menurut saya ada sedikit komunikasi,” terang ADV Ardana.

Jika ada tendendesi bahwa penahanan Jro Arka wijaya terkesan dipaksakan, bahwa menurut Team Advokat tersebut akan melihat apa putusan hakim nantinya.

Dari keenam saksi, yang dihadirkan oleh Pemohon Gede Putu Arka Wijaya, penasehat hukum pemohon menyampaikan bahwa,

” yang kita ungkap adalah fakta hukum secara formil yang kita ungkap, semua fakta fakta kita ungkap dari saksi saksi yang ada, dan hari senin kita dengar saksi dari termohon,” Pungkas ADV Lanang.

Sementara dari Kuasa Hukum Termohon yakni Tim Kuasa Hukum Polres Buleleng menyampaikan,

” Bahwa dari dalil pemohon, kemudian pemohon menunjukkan dengan saksi dan surat, ya nanti ita lihat apakah berkaitan dengan perkara Praperadilan atau tidak, nanti kita akan melihat dari apa yang disampaikan dari saksi yang diajukan oleh pemohon,”

Ditanya oleh media tentang sah tidaknya penangkapan Gede Putu Arka Wijaya, kembali pihak kuasa hukum Termohon (Polres Buleleng) menyampaikan bahwa penangkapan itu dilakukan dengan memperlihatkan surat perintah penangkapan, memberitahukan isi dan maksud penangkapan,”

Menurut kuasa kuasa hukum termohon menurut KUHP sudah sesuai dengan prosedur dan hukum. Sementara terkait dengan tidak hadirnya Kepala desa dan perangkatnya dalam proses dimaksud.

“Sesuai dengan Pasal 17 KUHP ahwa penangkapan sah itu penyidik memperlihatkan surat perintah penangkapan, itu berbeda dengan tindakan yang lain, jadi dengan memperlihatkan Surat Perintah penangkapan itu, maka penangkapan itu Sah,” ungkapnya.

Kembali pada kronologi pasca penangkapan dimana keberatan dari keluarga terkait “dipamerkanya” Jro Arka Wijaya ketika akan melakukan Visum di RSUD Buleleng, kembali PH Polres Buleleng menyampaikan itu perkara lain.

Kuasa Hukum Polres Buleleng juga menyampaikan bahwa penangkapan itu adalah upaya paksa.

“Apabila yang ditangkap itu kooperatif maka tidak ada upaya paksa yang dilakukan petugas untuk menangkap, kalau misalnya tidak kooperatif dan berusaha melawan maka petugas akan melakukan langkah langkah sesuai prosedur,” Ungkapnya.

Ditanya media terkait penyampaian Pengacara dan saksi saksi bahwa pemohon itu sudah kooperatif, bahkan besoknya Pemohon akan datang menghadirkan saksi saksi atas kasus yang dialami?

“Kalau dipanggil kan kooperatifnya, apa? Hadirkan, sementara kalau ditangkap kooperatifnya apa? ya bersedia ditangkap, maka dia dengan sukarela ikut bersama petugas, kalau tidak ikut bersama petugas maka perlu dilakukan upaya upaya untuk menangkap,” Pungkas Tim Kuasa Hukum Polres Buleleng.

[ TIM BJ ]

Bagikan Berita:

Tinggalkan Balasan

1 Berita Terbaru