Berita Sarin Gumi Nusantara
RedaksiIndeks
News  

Kejari Buleleng Sita 36 Dokumen Dugaan Korupsi di BUMDes Pucaksari

Keterangan Foto: Kejari Buleleng Sita 36 Dokumen Dugaan Korupsi di BUMDes Pucaksari

Singaraja, Balijani.id – Proses hukum terkait dugaan pidana korupsi pengelolaan dana pada BUMDes Gema Matra, Desa Pucaksari, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng, Bali memasuki babak baru.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng melakukan penyitaan 36 jenis dokumen/berkas terkait kasus tersebut, Senin (14/3/2022).

Lebih lanjut, Kejari Buleleng melaporkan akan memeriksa 17 saksi terkait kasus tersebut.

“Penyidik Kejaksaan Negeri Buleleng yang dipimpin oleh Kasi Pidsus Kejari Buleleng I Wayan Genip, SH, MH, pada hari Senin tanggal 14 Maret 2022 pukul 14.00 Wita di Banjar Dinas Pucaksari, Desa Pucaksari, Kecamatan Busungbiu, Buleleng telah melakukan penyitaan terhadap 36 jenis dokumen/berkas dari I Made Suardwita yang menjabat sebagai Sekretaris Desa Pucaksari,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng, Rizal Syah Nyaman, SH, dalam keterangan tertulisnya kepada media.

Disebutkan dokumen/berkas tersebut akan dijadikan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pada BUMDes Gema Matra Desa Pucaksari, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng.

“Untuk selanjutnya, mulai hari Selasa, tanggal 15 Maret 2022, penyidik Kejaksaan Negeri Buleleng akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait. Direncanakan sebanyak 17 orang saksi,” tutupnya. (002)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *