News  

Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Polres Buleleng Limpahkan Kasus Pelecehan Seksual Anak Dibawah Umur

Balijani.id, 4 Nov 2022, 16:26 WIB

Singaraja, Balijani.id ~ Kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur dengan tersangka Wayan Simpen (49), telah dilimpahkan ke kejaksaan negeri Buleleng. pelimpahan tersebut, menjawab keraguan keluarga, karena masa penahanan Wayan Simpen di kepolisian berakhir hari ini, Jumat, (4/11/2022).

Pelimpahan penanganan kasus yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Buleleng ke Kejaksaan Negeri Buleleng, diupayakan segera agar, penangguhan penahanan Wayan Simpen yang selama ini diusahakan oleh pihak keluarganya dibatalkan, sebab dikhawatirkan, tersangka menghilangkan barang bukti, mempengaruhi korban, dan keluarga korban, sehingga pihak Kejari melakukan penahanan terhadap tersangka.

Kasi Humas Polres Buleleng, AKP. I Gede Sumarjaya saat dikonfirmasi, membenarkan proses Kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur dengan tersangka Wayan Simpen, telah diserahkan sepenuhnya ke Kejaksaan Negeri Buleleng.

“Sudah dilimpahkan dan sekarang proses di Kejaksaan untuk diteruskan ke pengadilan,” ungkap Sumarjaya Singkat.

Sebelumnya, tersangka diduga telah menyetubuhi anak dibawah umur berusia 14 tahun hingga hamil, bahkan pelaku membawa kabur korban selama dua bulan. Untuk mengelabui petugas kepolisian dan keluarga korban, Wayan Simpen menyembunyikan korban dengan cara berpindah-pindah tempat.

Wayan Simpen akhirnya tidak dapat berkutik, saat dibekuk petugas Satreskrim Polres Buleleng di persembunyiannya di daerah Banjarangkan, Klungkung, Bali pada tanggal 6 September lalu.[ BJ/NS ]

Bagikan Berita:

Tinggalkan Balasan

1 Berita Terbaru