DENPASAR, Balijani.id | Pemerintah Provinsi Bali berkomitmen penuh dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif melalui penguatan tata kelola dan peningkatan kualitas kepastian hukum.
Hal tersebut disampaikan oleh Gubernur Bali, Wayan Koster, saat menghadiri pembukaan Indonesia Insolvency Conference (IIC) 2026 yang berlangsung di The Meru Sanur, Denpasar, Kamis (16/7).
Gubernur Wayan Koster menjelaskan bahwa saat ini Bali tengah bergerak maju dalam mewujudkan Visi Pembangunan “Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru”. Visi ini menjadi landasan kuat untuk menjaga kesucian dan keharmonisan alam, manusia, serta kebudayaan Bali secara utuh dan berkelanjutan.
Menurutnya, Bali memiliki kekhasan tersendiri di mana pembangunan tidak hanya diukur dari pertumbuhan ekonomi semata, melainkan juga dari aspek keberlanjutan, tata kelola yang baik (good governance), serta keharmonisan sosial.
“Ketika konferensi internasional ini membahas restrukturisasi dan kepailitan lintas batas (cross-border insolvency), Pemerintah Provinsi Bali melihatnya sebagai bagian dari upaya besar untuk meningkatkan kepastian hukum. Kami ingin memperkuat efektivitas penegakan hukum, koordinasi antarlembaga, serta memperluas kesiapan Bali sebagai lokasi strategis yang berkontribusi dalam standar praktik internasional,” ujar Koster.
Tantangan Bisnis Global dan Pemerataan Investasi di Bali
Konferensi tahun ini mengangkat tema yang sangat strategis, yaitu “Embracing the UNCITRAL Model Law on Cross-Border Insolvency as a Roadmap for the Future of Restructuring & Insolvency Practice“. Tema ini dinilai relevan mengingat aktivitas bisnis saat ini bergerak dinamis lintas negara. Persoalan restrukturisasi dan kepailitan tidak lagi bisa dipandang sebagai urusan lokal, melainkan membutuhkan standar yang kooperatif, terprediksi, dan efisien.
Lebih lanjut, Koster mengungkapkan bahwa saat ini tengah disusun regulasi dalam bentuk Undang-Undang untuk mendorong pemerataan dan pergeseran pembangunan ke wilayah Bali Utara, Bali Timur, dan Bali Barat.
“Investasi di sektor hotel dan properti di Bali sangat tinggi. Tentu saja, dalam dinamika bisnis ini terdapat potensi permasalahan hukum yang harus ditangani lintas negara. Terpilihnya Bali sebagai tuan rumah diharapkan dapat memberikan peran aktif dan manfaat nyata bagi pembangunan ke depan,” tambahnya.
Kerangka UNCITRAL (United Nations Commission on International Trade Law) Model Law hadir untuk menjawab tantangan tersebut, memastikan proses restrukturisasi di satu negara dapat dipahami, dikoordinasikan, dan berjalan dengan kepastian hukum yang lebih baik ketika menyangkut aset atau pihak lintas yurisdiksi.
Dukungan dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi
Senada dengan Gubernur Bali, Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi Republik Indonesia, Todotua Pasaribu, mengapresiasi konferensi yang diprakarsai oleh Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) ini. Ia menegaskan bahwa Indonesia harus membuka diri terhadap pelaksanaan putusan kepailitan yang dapat diterima di berbagai negara.
Forum komunikasi dengan berbagai organisasi kepailitan di Asia Pasifik ini menjadi langkah awal Indonesia dalam menyesuaikan regulasi hukumnya. Diharapkan, penerapan UNCITRAL Model Law di Indonesia akan mendongkrak nilai investasi nasional.
“Yang sangat dibutuhkan dalam iklim investasi adalah konteks yang berkaitan dengan kepastian. Mulai dari kepastian dalam pelayanan perizinan, hingga kepastian dalam hal legalisasi serta hukum saat investor menjalankan bisnisnya di Indonesia, termasuk di Bali,” tegas Todotua Pasaribu.
Di akhir acara, konferensi ini juga menggarisbawahi bahwa perubahan kerangka hukum hanya akan efektif jika didukung oleh kesiapan sumber daya manusia (SDM) dan kapasitas kelembagaan. Indonesia perlu terus mematangkan standar prosedur, kemampuan teknis, serta budaya kerja yang adaptif terhadap kolaborasi internasional.
[ Editor : Sarjana ]
Kredit Editorial
- Editor: Nyoman Sarjana













