Gubernur Koster Lantik Anggota BPSK Denpasar Periode 2026–2031, Dorong Pembentukan di Tiga Kabupaten Lain

Balijani.id, 31 Agu 2026, 11:12 WIB
Gubernur Bali Wayan Koster saat memimpin pelantikan dan pengambilan sumpah anggota BPSK Kota Denpasar periode 2026–2031 di Kantor Gubernur Bali, Senin (31/8/2026).

DENPASAR, Balijani.id — Gubernur Bali, Wayan Koster, secara resmi melantik dan mengambil sumpah anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Denpasar periode 2026–2031 di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, pada Senin (31/8/2026).

BPSK Kota Denpasar yang baru ini terdiri atas sembilan anggota yang mewakili tiga unsur, yaitu pemerintah, konsumen, dan pelaku usaha:

  • Unsur Pemerintah: Luh Hety Vironika, S.E., Ak., M.M.; I Made Era Naya Supatha, S.STP., M.M.; dan Ni Luh Putu Darwati, S.H., M.H.
  • Unsur Konsumen: Nur Arianto, S.Sos.; Ketut Udi Prayudi, S.E., S.H., M.H.; dan I Made Agus Wirajaya, S.Kom.
  • Unsur Pelaku Usaha: I Gede Jelantik Purwaka, S.H.; Budiman Antonius Sinaga; serta I Wayan Indra Adhi Suputra, S.Kom.

Dalam arahannya, Gubernur Koster sempat menyoroti tingkat kehadiran anggota BPSK. Dari sembilan orang yang dilantik, tercatat hanya tiga anggota yang menghadiri prosesi pelantikan dan pengarahan secara langsung.

Lebih lanjut, Gubernur Koster menegaskan bahwa keberadaan BPSK tidak boleh terbatas di Kota Denpasar saja. Pemerintah Provinsi Bali akan segera memetakan kebutuhan pembentukan BPSK di wilayah lain, dengan memprioritaskan Kabupaten Badung, Tabanan, dan Gianyar. Kepala dinas terkait diinstruksikan untuk segera melakukan pendataan dan menyiapkan langkah teknis pembentukannya.

“BPSK harus menjalankan fungsinya secara aktif dalam menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha. Potensi perselisihan ini dapat terjadi di berbagai sektor, seperti hubungan konsumen dengan BPR, Koperasi, LPD, perusahaan pembiayaan (leasing), maupun sektor usaha lainnya,” ujar Gubernur Koster.

Ia menambahkan, proses penyelesaian sengketa harus memberikan perlindungan hukum yang adil bagi konsumen tanpa merugikan posisi pelaku usaha secara tidak proporsional.

Untuk menunjang kinerja BPSK, Gubernur asal Desa Sembiran, Buleleng, ini menginstruksikan penyusunan anggaran honorarium bagi sembilan anggota BPSK sebesar Rp5 juta per orang setiap bulan. Anggaran tersebut rencananya dialokasikan dari APBD Provinsi Bali melalui APBD Perubahan, atau paling lambat pada APBD Induk 2027.

Selain dukungan anggaran, Pemprov Bali juga telah menyiapkan fasilitas kantor untuk operasional BPSK. Para anggota yang baru dilantik diminta segera menyusun rencana kerja lima tahun (2026–2031), termasuk memetakan potensi sengketa konsumen dan merumuskan strategi penyelesaiannya secara efektif.

Kredit Editorial

  • Editor: Nyoman Sarjana
Bagikan Berita:

Tinggalkan Balasan

1 Berita Terbaru