Ungkap Peredaran Sabu di Batubulan, Ditresnarkoba Polda Bali Sita Senjata Api Ilegal dan Puluhan Amunisi

Balijani.id, 31 Agu 2026, 10:45 WIB
Barang bukti sabu dan senjata api ilegal yang disita Polda Bali dari tangan tersangka di Batubulan, Gianyar.
Petugas Ditresnarkoba Polda Bali menunjukkan barang bukti sabu, uang tunai, dan senjata api ilegal usai menangkap tersangka INM di kawasan Batubulan, Gianyar.

DENPASAR, Balijani.id| Tim Opsnal Subdit III Direktorat Reserse Narkotika (Ditresnarkoba) Polda Bali berhasil mengamankan seorang pria berinisial INM (42) atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu serta kepemilikan senjata api (senpi) ilegal. Penangkapan berlangsung di kawasan Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, pada Jumat (14/8/2026) sore.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, S.I.K., membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran gelap narkotika di wilayah Batubulan.

“Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Bali bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku INM sekitar pukul 18.00 WITA di sebuah garasi mobil di Jalan Batuyang, Desa Batubulan,” ujar Kabid Humas.

Dari penggeledahan awal di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pertama yaitu di garasi mobil yang disaksikan saksi umum, petugas menyita sebuah tas selempang merek Tough Warrior. Tas tersebut berisi 5 paket potongan pipet plastik berisi sabu seberat 2,17 gram brutto (0,92 gram netto) serta dua unit telepon seluler merek Realme dan Oppo.

Pengembangan kasus kemudian dilanjutkan ke TKP kedua, yakni rumah tersangka yang berlokasi di Banjar Tegehe, Desa Batubulan, pada pukul 18.15 WITA. Di lokasi ini, petugas kembali menemukan 5 paket plastik klip berisi sabu seberat 4,71 gram brutto (3,82 gram netto) di atas rak kamar depan.

“Total barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan dari kedua TKP berjumlah 10 paket dengan berat keseluruhan 6,94 gram brutto atau 4,74 gram netto,” jelas Kombes Pol Ariasandy.

Selain barang bukti narkotika, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti pendukung peredaran gelap serta senjata api ilegal di dalam rumah tersangka, antara lain:

  • 1 pucuk senjata api tipe Makarov warna silver-hitam (nomor seri T 18015) beserta kotak senpi berlogo Glock
  • 74 butir peluru ukuran 4 mm
  • Uang tunai sebesar Rp150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) yang disimpan di dalam brankas warna hitam merek V-TEC
  • 1 unit timbangan digital merek Krisbow, 1 bendel plastik klip bening, 1 ikat pipet plastik, alat isap (bong), gunting, buku catatan penjualan, serta buku rekening BCA

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka INM mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang terdaftar di kontak WhatsApp dengan nama ‘Mek Tembau’. Saat ini keberadaan pihak tersebut masih dalam proses penyelidikan pihak kepolisian.

“Saat ini tersangka INM beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Bali untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut, termasuk mendalami asal-usul senjata api dan amunisi yang ditemukan. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 609 ayat (1),” pungkas Kombes Pol Ariasandy.

Kredit Editorial

  • Editor: Nyoman Sarjana
Bagikan Berita:

Tinggalkan Balasan

1 Berita Terbaru